JAKARTAPEDIA.co.id – Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Wibowo menegaskan Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Pelindungan Perempuan harus mampu menjangkau berbagai bentuk kekerasan terhadap perempuan, termasuk kekerasan fisik, seksual, ekonomi hingga berbasis teknologi.
“Ranperda ini harus mampu menjangkau berbagai bentuk kekerasan terhadap perempuan, baik fisik, psikis, seksual, ekonomi, eksploitasi, diskriminasi, maupun kekerasan berbasis teknologi,” kata Pramono saat Rapat Paripurna di Gedung DPRD DKI Jakarta, Senin (11/5/2026).
Pramono mengatakan Ranperda ini menjadi dasar penguatan layanan terpadu, mulai dari pengaduan, asesmen, pendampingan, layanan hukum, psikologis, kesehatan, rehabilitasi sosial, rumah aman, pemulangan, hingga reintegrasi sosial.
Penguatan itu akan didukung prosedur layanan, standar layanan, waktu respons, dan evaluasi berkala yang diatur lebih lanjut dalam peraturan pelaksanaan.
Pramono menekankan, Ranperda ini juga mengatur pelindungan perempuan dalam kondisi khusus, seperti perempuan penyandang disabilitas, perempuan kepala keluarga, lanjut usia, perempuan pekerja, pekerja rumah tangga, perempuan dengan HIV/AIDS, serta perempuan dalam situasi bencana maupun konflik sosial.
“Ranperda ini menempatkan pencegahan sebagai langkah utama, tidak hanya di lingkungan keluarga dan masyarakat, tetapi juga di sekolah, tempat kerja, ruang publik, transportasi, dan ruang digital. Pelindungan perempuan bukan hanya respons terhadap kekerasan, tetapi juga upaya membangun ketahanan, kemandirian, dan keberdayaan perempuan,” jelas Pramono. (ig/ist)






