PAM Jaya Fokus Benahi Aset Lewat Penertiban Rumah Dinas di Benhil

oleh -
Penertiban 15 rumah dinas milik PAM Jaya di kawasan Instalasi Pengolahan Air (IPA) Pejompongan II, Bendungan Hilir, Jakarta Pusat. Aset tersebut merupakan milik sah PAM JAYA berdasarkan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor 2699/Bendungan Hilir. (ist)

JAKARTAPEDIA.co.id – PAM JAYA terus memperkuat komitmennya dalam menghadirkan layanan air minum perpipaan yang merata bagi seluruh warga Jakarta. Target cakupan layanan 100 persen pada tahun 2029 menjadi fokus utama yang diwujudkan melalui pengembangan infrastruktur sekaligus penataan aset perusahaan secara bertanggung jawab.

Salah satu langkah strategis yang dilakukan adalah penertiban 15 rumah dinas di kawasan Instalasi Pengolahan Air (IPA) Pejompongan II, Bendungan Hilir, Jakarta Pusat. Aset tersebut merupakan milik sah PAM JAYA berdasarkan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor 2699/Bendungan Hilir.

Rumah dinas tersebut sebelumnya digunakan untuk menunjang operasional pegawai berdasarkan Surat Izin Penghunian (SIP) yang diterbitkan pada tahun 1980. Namun, seiring berjalannya waktu, masa berlaku izin tersebut telah berakhir sehingga perlu dilakukan penataan dan penertiban.

Proses penertiban dilakukan secara bertahap, terbuka, dan sesuai ketentuan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 207 Tahun 2016. Tahapan dimulai dari pembinaan, pemberitahuan, hingga pemberian surat peringatan, sebelum akhirnya memasuki tahap penertiban.

Pelaksanaan penertiban dipimpin langsung oleh Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Pusat dengan melibatkan unsur TNI, Polri, Satpol PP, Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, serta jajaran terkait lainnya. Seluruh proses dijalankan dengan mengedepankan komunikasi yang baik dan pendekatan persuasif kepada para penghuni.

Sebagai bentuk kepedulian sosial, Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Pusat juga telah menyiapkan rumah susun bagi 15 penghuni rumah dinas.

Selain itu, PAM JAYA turut memberikan bantuan dana kepada masing-masing penghuni yang kooperatif dalam proses penertiban.

Senior Manager Corporate & Customer Communication PAM JAYA, Gatra Vaganza, mengatakan bahwa langkah ini tidak hanya berfokus pada penegakan aturan, tetapi juga pada penyediaan solusi yang berimbang bagi seluruh pihak.

“Langkah ini kami lakukan dengan tetap mengedepankan rasa empati. Kami ingin memastikan proses berjalan baik, sekaligus mendukung kebutuhan layanan air bersih yang lebih luas bagi masyarakat Jakarta,” ujar Gatra pada Rabu (6/5/2026).

Ia menambahkan, penertiban rumah dinas juga mempertimbangkan aspek keamanan dan perlindungan objek vital, mengingat lokasi tersebut berada sangat dekat dengan reservoir IPA Pejompongan II yang aksesnya harus dijaga secara ketat.

PAM JAYA menegaskan komitmennya untuk menjalankan seluruh proses secara transparan, bertahap, dan bertanggung jawab guna mendukung pelayanan air minum perpipaan yang lebih merata, aman, dan berkelanjutan bagi seluruh warga Jakarta. (ig)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *