BBPOM Jakarta Tindak Toko Kosmetik Penjual Obat Keras di Ciracas

oleh -

JAKARTAPEDIA.co.id – Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) di Jakarta bersama personel Polda Metro Jaya, telah menindak toko kosmetik yang menjual obat keras tanpa izin di Ciracas, Jakarta Timur.

Dalam press releasenya, Sabtu (9/5/2026), Kepala BBPOM di Jakarta, Sofiyani Chandrawati Anwar mengungkapkan, operasi terhadap toko kosmetik ini dilakukan Rabu (6/5/2026) lalu, sebagai upaya menjamin peredaran obat dan makanan yang aman dan bermutu sesuai ketentuan.

“Toko kosmetik maupun toko lainnya dilarang menjual obat keras serta produk lainnya tanpa izin edar dari BPOM,” kata Sofiyani.

Dari hasil operasi ini, jelas Sofiyani, petugas menemukan 72 jenis obat keras, satu jenis obat kedaluwarsa serta 14 jenis kosmetik, obat bahan alam (OBA) tanpa izin edar dan telah masuk dalam daftar public warning.

“Sebagai bentuk sanksi administratif dan upaya perlindungan konsumen, seluruh temuan produk ilegal tersebut telah diamankan untuk selanjutnya dimusnahkan,” kata Sofiyani.

Dia juga mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan menjadi konsumen yang cerdas dengan melakukan Cek KLIK (Cek Kemasan, Label, Izin Edar, dan Kedaluwarsa) sebelum membeli atau mengkonsumsi produk obat dan makanan. (bj/jek)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *