DKI JAKARTA | JAKARTAPEDIA.co.id – Sekretariat DPRD DKI Jakarta melakukan efisiensi anggaran perjalanan dinas ke luar negeri dalam APBD tahun 2025 mencapai 50 persen. Akibatnya, anggaran perjalanan dinas DPRD DKI terkena pemangkasan sebanyak Rp23 Miliar.
Efisiensi anggaran ini merupakan tindak lanjut instruksi Presiden Prabowo Subianto yang sudah diturunkan lewat Instruksi Gubernur DKI Jakarta nomor Nomor 2 Tahun 2025 tentang Efisiensi dan Penyesuaian Belanja Tahun Anggaran 2025.
“Dengan anggaran Rp46 miliar, anggaran perjalanan dinas luar negeri pimpinan dan anggota dewan, kita potong setengahnya. Rp23 miliar kita efisiensikan untuk luar negerinya,” kata Plt Sekretaris DPRD DKI Jakarta Augustinus di gedung DPRD DKI Jakarta, Rabu (19/2/2025).
Agustinus menyampaikan pada tahun 2025, 106 anggota dewan hanya bisa melakukan kunjungan kerja ke luar negeri sebanyak satu kali, dari sebelumnya dua kali setahun.
Selain melakukan pemangkasan anggaran perjalanan luar negeri DPRD DKI Jakarta, lanjut dia, pihaknya masih melakukan rapat-rapat lanjutan dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) DKI Jakarta untuk menetapkan sejumlah mata anggaran lainnya yang terdampak efisiensi.
“Mungkin belum ada rapat-rapat lagi dengan TAPD untuk berapa sih yang harus diefisiensikan anggaran khususnya di Seketariat DPRD. Ini masih berproses nih,” ujarnya.
Lebih lanjut, Augustinus menegaskan efisiensi anggaran tidak akan berdampak kepada pengurangan jumlah tenaga ahli hingga pegawai penyedia jasa lainnya peorangan (PJLP) yang bekerja di lingkungan DPRD DKI Jakarta.
“Di kami itu untuk honorarium tenaga ahli maupun PJLP itu tidak ada pengurangan. Kami memang diwajibkan untuk mengurangi perjalanan dinas dalam dan luar negeri sebesar 50 persen,” jelasnya.
Sebelumnya, Pemprov DKI tengah melakukan penyisiran anggaran dari APBD DKI tahun 2025 sesuai dengan perintah Presiden Prabowo Subianto lewat Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025. Nominal anggaran yang diproyeksikan akan diefisiensi telah ditandai.
“Kita sudah menandainya tadi di seluruh area, dengan nilai mencapai Rp1,548 triliun,” kata Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) DKI Jakarta Michael Rolandi di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (17/2/2025).
Michael menuturkan, penyesuaian anggaran pada pos-pos kegiatan yang diefisiensi di tahun ini akan dieksekusi dalam rancangan perubahan APBD tahun anggaran 2025.
“Sebagaimana yang sudah disampaikan ada SE terkait dengan percepatan RKPD (rencana kerja perangkat daerah) untuk penyesuaian APBD perubahan,” tuturnya. (ig)







