Selain pelayanan PBG, SLF, serta penataan kawasan, Sudin Citata juga tetap memberikan layanan Keterangan Rencana Kota (KRK), Informasi Rencana Kota (IRK), hingga mendukung perencanaan, renovasi, dan pembangunan gedung milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Di sisi lain, insiden Terra Drone menjadi momentum evaluasi menyeluruh terhadap kondisi bangunan di Jakarta Selatan.
Andy mengatakan pihaknya membentuk tim khusus untuk memeriksa sekitar 650 gedung di bawah delapan lantai yang menjadi kewenangan pengawasan Sudin Citata.
Hingga triwulan kedua 2026, proses pemeriksaan telah mencapai sekitar 40 persen. Pemeriksaan tersebut dilakukan secara kolaboratif bersama Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan (Gulkarmat) serta unsur Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).
“Kasus Terra Drone menjadi trigger bagi kami untuk memeriksa seluruh bangunan yang menjadi kewenangan kami. Ada sekitar 650 gedung yang diperiksa, dan sampai triwulan kedua sudah sekitar 40 persen,” ujar Andy.
Menurutnya, hasil pemeriksaan dari ketiga instansi akan menjadi dasar penentuan status kelayakan bangunan, apakah dinyatakan layak, kurang layak, atau tidak layak digunakan.
Karena itu, Andy mengingatkan seluruh pemilik maupun pengelola gedung agar memastikan bangunannya telah memiliki Sertifikat Laik Fungsi sebelum dioperasikan.
“SLF menjadi bukti bahwa bangunan telah memenuhi aspek keselamatan, mulai dari proteksi kebakaran, sistem mekanikal dan elektrikal, K3, hingga keandalan struktur bangunan sehingga aman digunakan,” katanya.
Sementara itu, Kepala Seksi Bangunan Gedung Sudin Citata Jakarta Selatan, Dertha Eko Wibowo, mengungkapkan bahwa pemeriksaan lapangan bersama Inspektorat masih menemukan sejumlah bangunan yang belum memiliki SLF.
Menurut Dertha, terhadap bangunan yang belum mengantongi sertifikat tersebut, pihaknya lebih dulu memberikan surat pemberitahuan agar pemilik melakukan klarifikasi sekaligus mengurus dokumen yang diperlukan.
“Biasanya kami kirim surat pemberitahuan terlebih dahulu. Setelah melakukan klarifikasi, umumnya mereka patuh dan segera mengajukan permohonan. Kalau tidak ada tanggapan, baru kami lanjutkan dengan surat peringatan,” ujarnya.
Meski belum merinci jumlah pastinya, Dertha memastikan bangunan yang ditemukan belum memiliki SLF sudah lebih dari 10 unit.
Temuan tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah memastikan seluruh bangunan yang beroperasi di Jakarta Selatan memenuhi standar keselamatan dan kelayakan fungsi demi melindungi masyarakat. (ig/jek)







