Koalisi Masyarakat Sipil Kecam Pengesahan Revisi UU Polri, Sebut Proses Legislasi “Ugal-ugalan” dan Minim Partisipasi Publik

oleh -
oleh
Koalisi Masyarakat Sipil yang terdiri dari LBH Masyarakat, KontraS, ICW, PBHI, YLBHI, dan AJI, menggelar konferensi pers di Kantor Indonesia Corruption Watch (ICW), Jakarta, Rabu (10/6/2026). (ra)

JAKARTAPEDIA.co.id – Koalisi Masyarakat Sipil secara tegas menolak dan mengecam keras pengesahan revisi Undang-Undang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU Polri) yang baru saja disahkan melalui rapat paripurna DPR RI pada 9 Juni 2026.

Dalam konferensi pers yang digelar di Kantor Indonesia Corruption Watch (ICW), Jakarta, Rabu (10/6/2026), koalisi menilai proses pembahasan revisi ini dilakukan secara terburu-buru, tidak transparan, dan sarat akan kepentingan kekuasaan.

Perwakilan koalisi yang terdiri dari LBH Masyarakat, KontraS, ICW, PBHI, YLBHI, dan AJI, menyoroti janggalnya durasi pembahasan RUU yang dinilai terlalu singkat.

“Pembahasan RUU Polri ini dilakukan sangat cepat. Sejak Mei dibahas, lalu tim pembahasan bekerja hanya empat hari, dan tanggal 9 Juni langsung disahkan. Tidak ada perdebatan panjang, seolah DPR dan pemerintah sudah memiliki keputusan yang sama sejak awal,” ujar Bang Joshua dari LBH Masyarakat.

Soroti Potensi Dwifungsi Polri dan Lemahnya Pengawasan

Bang Hans dari KontraS menyoroti pasal krusial dalam revisi UU tersebut, yakni Pasal 28A, yang mengatur anggota Polri dapat menduduki jabatan di luar organisasi kepolisian sepanjang masih dalam lingkup fungsi kepolisian.

“Ketentuan ini sangat berbahaya karena ruang lingkup fungsi kepolisian tidak dijabarkan secara rinci. Ada potensi penafsiran yang meluas sehingga anggota Polri bisa menduduki berbagai jabatan di kementerian atau lembaga tanpa harus mundur dari kepolisian,” jelas Hans.

Selain itu, koalisi juga mengkritisi Pasal 39 terkait Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas). Menurut mereka, penguatan Kompolnas yang menjadi salah satu tuntutan reformasi tidak terakomodasi dalam draf baru. Kompolnas dinilai masih memiliki wewenang yang lemah dan cenderung hanya berfungsi sebagai juru bicara kepolisian, bukan sebagai pengawas yang independen dan konkrit.

Reformasi “Lip Service” dan Kepentingan Politik.

Sementara itu, Akbar dari PBHI menegaskan bahwa revisi ini hanyalah perubahan administratif yang tidak menyentuh akar permasalahan institusi Polri. “Reformasi Polri dalam RUU ini hanyalah lip service. Masih banyak pasal-pasal karet dan multi-tafsir, seperti pada Pasal 14 Ayat 1 huruf m dan Pasal 19 Ayat 2, yang berisiko disalahgunakan secara sewenang-wenang,” tegasnya.

Arif dari YLBHI menambahkan bahwa pengesahan UU ini mencerminkan buruknya praktik legislasi yang mengabaikan kedaulatan rakyat. “Revisi ini tidak ditujukan untuk agenda perbaikan institusi, melainkan kental dengan nuansa kepentingan kekuasaan,” tuturnya.

Senada dengan itu, Sunu dari AJI menilai bahwa penguatan kewenangan Polri dalam revisi UU ini disinyalir berkaitan erat dengan kepentingan politik jangka panjang. “Kewenangan Polri yang diperluas hingga masuk ke ruang sipil ini menunjukkan bagaimana institusi ini diposisikan sebagai alat pendukung kekuasaan,” ungkapnya.

Tuntutan Koalisi

Koalisi Masyarakat Sipil menyayangkan momentum reformasi kepolisian yang sempat disuarakan publik secara masif pada Agustus 2025 justru diabaikan. Alih-alih melakukan pembenahan mendasar, revisi UU Polri dinilai justru mengukuhkan kewenangan kepolisian tanpa adanya mekanisme pengawasan yang memadai.

Konferensi pers ini ditutup dengan pernyataan sikap bersama untuk terus mengawal kebijakan ini dan menuntut transparansi pemerintah serta DPR atas seluruh proses legislasi yang dinilai mencederai semangat demokrasi dan supremasi hukum di Indonesia. (ra)