Proses Perpanjangan SLF RSPI Masih Berjalan, Sudin Citata Jaksel Buka Suara

oleh -
Rumah Sakit Pondok Indah (RSPI)

JAKARTAPEDIA.co.id – Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan (Citata) Jakarta Selatan mengungkapkan bahwa Sertifikat Laik Fungsi (SLF) Rumah Sakit Pondok Indah (RSPI) saat ini sedang dalam proses perpanjangan.

Kepala Sudin Citata Jakarta Selatan, Andy Lazuardy mengatakan status SLF RSPI saat ini bukan tidak berizin, melainkan tengah menjalani proses perpanjangan administrasi. Hal tersebut, lanjut dia, lazim dilakukan setiap lima tahun sekali.

“SLF-nya dalam proses perpanjangan,” kata Andy saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (9/6/2026).

Menurut Andy, masa berlaku SLF memang terbatas dan harus diperbarui secara berkala. Ia menyampaikan terkait tanggal berakhirnya SLF RSPI pada 2024.

“Berakhir 2024. Tapi yang jelas saat ini sedang dalam proses perpanjangan SLF,” ujarnya.

Andy menegaskan proses perpanjangan yang sedang berjalan menunjukkan adanya itikad baik dari pihak rumah sakit untuk memenuhi seluruh kewajiban administrasi yang dipersyaratkan pemerintah daerah. “Intinya mereka ada goodwill atau niat baik untuk memperpanjang SLF-nya,” tegasnya.

Ia juga membantah adanya persoalan lain di luar proses administrasi tersebut.

Menurutnya, sejauh ini RSPI hanya diminta melakukan sejumlah penyempurnaan teknis sebagai bagian dari tahapan perpanjangan sertifikat.

“Tidak ada hal lain. Saat ini hanya dalam proses perbaikan teknis untuk perpanjangan SLF,” kata Andy.

Proses perpanjangan itu, lanjut dia, tidak tergolong rumit dan dapat diselesaikan dalam waktu relatif singkat apabila seluruh persyaratan telah dipenuhi.

“Tidak susah. Waktunya juga tidak panjang. Paling lama satu bulan jadi,” ujarnya.

Dalam pengurusan perpanjangan SLF, pemohon wajib melengkapi sejumlah dokumen teknis, mulai dari as-built drawing, gambar arsitektur, dokumen struktur bangunan, mechanical electrical, RKK Damkar, SKK Damkar, hingga dokumen keselamatan dan kesehatan kerja (K3).

Andy menjelaskan bahwa, mekanisme pengajuan SLF untuk rumah sakit pada dasarnya tidak jauh berbeda dengan bangunan gedung lainnya. Namun, fasilitas kesehatan memiliki tambahan persyaratan yang berkaitan dengan aspek lingkungan.

“Intinya hampir sama. Hanya kalau rumah sakit, aspek lingkungan tetap harus ada. Jadi izin lingkungannya juga harus ada,” jelasnya.

Terkait munculnya isu dugaan masalah perizinan di RSPI, Andy menilai hal tersebut tidak terlepas dari kompleksitas pengurusan dokumen teknis bangunan rumah sakit yang umumnya membutuhkan pendampingan tenaga ahli atau konsultan.

“Di RSPI itu rata-rata yang mengurus adalah tim medis. Jadi mereka perlu menggandeng konsultan untuk melengkapi persyaratan yang kami minta dalam kriteria SLF,” katanya.

Sebelumnya diketahui, Panitia Khusus (Pansus) Tata Kelola Perparkiran DPRD DKI Jakarta sempat mengungkap temuan bahwa gedung RSPI beroperasi menggunakan dokumen Sertifikat Laik Fungsi (SLF) yang telah kedaluwarsa.

Pihak legislatif secara langsung menginstruksikan Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan (Citata) DKI Jakarta untuk segera melayangkan peringatan kepada pihak manajemen RSPI. (ig)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *