Themis Indonesia Peringatkan Potensi Kecurangan Pemilu 2029 Akibat Penundaan Revisi UU Pemilu

oleh -
Themis Indonesia menggelar konferensi pers bertajuk "Awal Mula Kecurangan Pemilu 2029: Mempermainkan Waktu Revisi UU Pemilu" di Rumah Belajar ICW, Jakarta, Senin (8/6/2026), para ahli kepemiluan menyoroti bahaya pembahasan regulasi yang dilakukan secara mendadak dan mepet dengan tahapan pemilu. (ra)

JAKARTAPEDIA.co.id – Penundaan pembahasan revisi Undang-Undang (UU) Pemilu oleh pemerintah dan DPR RI dinilai sebagai langkah yang dapat mengancam integritas Pemilu 2029.

Themis Indonesia menegaskan bahwa lambannya proses legislasi ini berpotensi menciptakan ketidakpastian hukum dan mempersempit ruang partisipasi publik dalam menentukan arah demokrasi Indonesia ke depan.

Dalam konferensi pers bertajuk “Awal Mula Kecurangan Pemilu 2029: Mempermainkan Waktu Revisi UU Pemilu” di Rumah Belajar ICW, Jakarta, Senin (8/6/2026), para ahli kepemiluan menyoroti bahaya pembahasan regulasi yang dilakukan secara mendadak dan mepet dengan tahapan pemilu.

Ancaman bagi Penyelenggaraan Pemilu

Fadli Rammadhanil, yang bertindak sebagai moderator, menegaskan bahwa penundaan ini tidak hanya membuang waktu, tetapi juga menghambat kesiapan KPU dan Bawaslu dalam menyusun tahapan pemilu yang akuntabel.

“Memasukkan revisi ke dalam Prolegnas tanpa langkah konkret seperti penyusunan naskah akademik dan draf RUU menciptakan ketidakpastian hukum. Jika pembahasan selalu dilakukan mendekati tahapan pemilu, ruang partisipasi publik akan sangat terbatas,” ujar Fadli.

Kafin Muhammad dari Themis Indonesia menambahkan bahwa waktu krusial terus berjalan. Mengingat tahapan Pemilu 2029 diperkirakan dimulai pada Juni 2027, penundaan saat ini akan memangkas waktu krusial untuk evaluasi, pengujian di Mahkamah Konstitusi (MK), serta penyesuaian regulasi teknis.

“Berdasarkan putusan MK terkait UU Cipta Kerja, masyarakat berhak didengar dan mendapatkan penjelasan dalam proses pembentukan UU. Jika prinsip partisipasi bermakna (meaningful participation) ini tidak terpenuhi, UU tersebut berpotensi cacat formil,” tegas Kafin.

Pentingnya Akomodasi Putusan MK

Calista Adani Chendra menekankan bahwa revisi UU Pemilu merupakan kebutuhan mendesak untuk mengakomodasi berbagai putusan MK yang berdampak signifikan pada sistem kepemiluan.

Menurutnya, setidaknya ada tiga isu krusial yang harus segera dibenahi: penghapusan presidential threshold, penataan parliamentary threshold, serta pemisahan pemilu nasional dan daerah.

“Ketidaksiapan regulasi akibat keterlambatan revisi berpotensi memicu penggunaan aturan lama yang sudah tidak relevan dan bisa mengganggu independensi penyelenggara pemilu,” jelas Calista.

Kodifikasi Regulasi sebagai Solusi

Senada dengan itu, Peneliti Kepemiluan Khoirunnisa Nur Agustyati mendorong adanya kodifikasi UU Pemilu dan UU Pilkada menjadi satu paket regulasi yang komprehensif.

Ia menyoroti bahwa pengalaman Pemilu 2024 menunjukkan adanya malpraktik regulasi di mana peraturan teknis KPU diterbitkan terlalu dekat dengan hari pelaksanaan, sehingga menyulitkan proses sosialisasi.

“Revisi ini tidak boleh hanya berfokus pada sistem pemilu saja. Isu teknologi pemilu, netralitas ASN/TNI/Polri, serta penanggulangan politik uang harus masuk dalam materi revisi.

Selain itu, regulasi harus mampu memperkuat pelembagaan partai politik melalui kaderisasi yang berkelanjutan,” tambah Ninis, sapaan akrab Khoirunnisa.

Desakan untuk DPR dan Pemerintah

Seluruh narasumber sepakat bahwa keterlambatan pembahasan revisi UU Pemilu adalah sinyal bahaya yang nyata. Koalisi mendesak DPR RI dan pemerintah untuk segera memulai proses pembahasan secara terbuka, transparan, dan partisipatif.

Mereka mengingatkan bahwa integritas Pemilu 2029 sangat bergantung pada kerangka hukum yang disiapkan sejak dini, bukan hasil dari proses legislasi yang terburu-buru dan sarat kepentingan politik sesaat. (ra)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *