JAKARTA PEDIA .co.id – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melakukan verifikasi data kependudukan terhadap juru parkir (jukir) pembohong yang terjaring dalam kegiatan “Operasi Penertiban Parkir Liar” di lima wilayah kota Jakarta.
“Kami melibatkan Dinas Sosial dan juga Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil. Jadi, para juru parkir pembohong yang nanti tertangkap, akan kita verifikasi data kependudukannya,” kata Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Budi Awaluddin di Jakarta, Senin (8/6/2026).
Dia mengatakan juru parkir pembohong yang bukan warga Jakarta akan dipanggil oleh Dinas Sosial ke daerah masing-masing. “Kalau dari Jakarta, kami akan melakukan pelatihan kepada mereka,” ujar Budi.
Operasi Penertiban Parkir Liar yang juga meliputi Operasi Cabut Pentil, dan penderekan dilakukan mulai hari ini, Senin, hingga seterusnya untuk menciptakan kedamaian, keamanan, dan kenyamanan bagi masyarakat.
Pada pelaksanaan hari ini, sebanyak tiga motor dicabut pentil kendaraannya di kawasan Gambir, empat motor dicabut pentilnya di depan Stasiun Cikini, dan 37 motor dicabut pentilnya di depan RSCM.
Selain itu, terdapat satu unit mobil taksi dare yang diderek di kawasan Setiabudi, seorang pengatur lalu lintas tidak resmi (pak ogah) yang diberikan pelatihan, sedangkan seorang lainnya melarikan diri.
Lokasi penertiban itu, antara lain di Jakarta Barat, yakni Cengkareng, Kalideres, dan Kembangan. Kemudian di Jakarta Pusat, yaitu di Jalan Kebon Sirih, Jalan Wahid Hasyim, dan kawasan Thamrin City.
Lalu di Jakarta Selatan, yaitu di Jalan Kasablanka, Jalan Rasuna Said, Jalan Dr. Satrio. Selanjutnya di Jakarta Utara, tepatnya di Kelapa Gading, Pademangan, Pluit.
Sementara di Jakarta Timur, penertiban dilakukan di Jatinegara Timur, Jatinegara Barat, dan Stasiun Jatinegara.
Dalam pengoperasian tersebut, Budi menegaskan jalan merupakan fasilitas publik yang harus digunakan untuk mobilitas masyarakat, bukan menjadi lokasi parkir yang menghambat arus lalu lintas.
Dia juga menyampaikan pesan kepada petugas di lapangan agar penindakan selalu dilakukan secara humanis, profesional, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. ( ig/ist )





