JAKARTAPEDIA.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melelang barang rampasan hasil tindak pidana korupsi. Pada lelang yang akan digelar pada 18 Juni 2026 mendatang, KPK menawarkan 108 lot aset dengan nilai mencapai sekitar Rp 311 miliar.
Lelang aset rampasan koruptor ini mencakup berbagai jenis barang bergerak maupun tidak bergerak, mulai dari tanah, bangunan, apartemen, kendaraan, hingga barang elektronik.
“Perinciannya, 76 lot merupakan barang tidak bergerak yang terdiri dari 30 tanah dan bangunan, 39 bidang tanah, dan tujuh unit apartemen, dengan total nilai mencapai Rp 308,4 miliar,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Senin (8/6/2026).
Mayoritas aset yang dilelang merupakan barang tidak bergerak dengan nilai yang sangat signifikan. Dari total 108 lot yang ditawarkan, sebanyak 76 lot berupa aset properti. Aset tersebut terdiri atas:
30 lot tanah dan bangunan;
39 bidang tanah;
Tujuh unit apartemen.
Nilai keseluruhan aset properti tersebut mencapai Rp 308,4 miliar, atau lebih dari 99% total nilai lelang yang disiapkan KPK.
Selain properti, terdapat pula 32 lot barang bergerak dengan nilai lebih dari Rp 2,6 miliar.
Budi menjelaskan barang bergerak yang dilelang memiliki jenis yang beragam. Selain kendaraan, terdapat sejumlah barang elektronik dan perlengkapan lainnya yang sebelumnya menjadi barang rampasan negara.
“Selain itu, terdapat pula tiga unit telepon genggam merek Apple seharga Rp 200.000-an, empat pin penghargaan berwarna keemasan, tiga pasang sepatu bermerek, satu ikat pinggang bermerek, satu paket perangkat face recognition access control terminal, satu unit mesin kopi bermerek, serta satu perangkat automatic intelligent disinfection,” ungkap Budi.
Untuk kendaraan, KPK menawarkan 16 kendaraan roda empat, satu kendaraan roda dua, dan empat lot alat berat atau peralatan konstruksi.
Keberagaman objek lelang ini diharapkan dapat menarik minat masyarakat dari berbagai kalangan untuk ikut berpartisipasi.
Tahapan lelang sebenarnya telah dimulai sejak 25 Mei 2026. Sebelum proses penawaran berlangsung, masyarakat diberikan kesempatan melihat langsung kondisi barang yang akan dilelang melalui kegiatan Aanwijzing pada 11 Juni 2026.
Kegiatan tersebut akan dilaksanakan di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan dan Barang Rampasan (Rupbasan) KPK di Cawang, Jakarta Timur.
Menurut Budi, pelaksanaan Aanwijzing merupakan bentuk komitmen KPK terhadap prinsip transparansi dalam pengelolaan aset hasil korupsi.
“Dalam proses Aanwijzing, seluruh calon peserta lelang dapat melihat secara langsung kondisi barang yang akan dilelang, seperti misalnya kendaraan bermotor yang dapat dilihat kondisi fisiknya, kelayakan mesinnya, hingga kelengkapan surat-suratnya,” jelas Budi.
KPK memastikan seluruh aset yang dilelang telah melalui proses penilaian oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) di bawah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan.
Nilai limit setiap aset bervariasi, mulai dari ratusan ribu rupiah hingga lebih dari Rp 10 miliar, tergantung jenis dan lokasi aset.
Seluruh proses lelang akan dilaksanakan secara daring melalui portal resmi pemerintah di https://lelang.go.id.
Pada pelaksanaan kali ini, KPK bekerja sama dengan 11 kantor KPKNL, yaitu:
KPKNL Jakarta III
Tangerang I
Bogor
Bekasi
Cirebon
Semarang
Purwokerto
Surakarta
Denpasar
Kisaran
Medan
KPK menegaskan mekanisme lelang menggunakan sistem open bidding atau penawaran terbuka guna memastikan proses berjalan transparan, kompetitif, dan akuntabel.
“Untuk menjamin integritas proses, pelaksanaan lelang akan diawasi oleh pejabat lelang dari DJKN Kementerian Keuangan, sehingga seluruh tahapan berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan serta menjunjung tinggi prinsip transparansi dan akuntabilitas publik,” tegas Budi.
Menurut KPK, seluruh hasil penjualan aset rampasan koruptor akan langsung disetorkan ke kas negara sebagai penerimaan negara bukan pajak (PNBP) yang dapat digunakan untuk mendukung pembiayaan pembangunan nasional.
Karena itu, KPK mengajak masyarakat memanfaatkan kesempatan tersebut sekaligus berpartisipasi dalam upaya pemberantasan korupsi.
“Jadi jangan ragu lagi untuk ikut lelang di KPK, karena tidak hanya sebagai wujud aksi nyata mendukung upaya pemberantasan korupsi, tapi juga sekaligus berkontribusi dalam penerimaan keuangan negara,” pungkas Budi. (brs/jek)





