Petugas Tertibkan Kendaraan Parkir Liar pada Sejumlah Restoran di Jakut

oleh -
Kepala Suku Dinas Perhubungan Jakarta Utara Rudi Saptari Sulesuryana didampingi Kepala Seksie Pengendalian Operasional LLAJ Suku Dinas Perhubungan Kota Jakarta Utara Yulzar Ramadhoni Putra memberikan arahan kepada juru parkir pada sebuah restoran, di Jakarta Utara. (ist/ant)

JAKARTAPEDIA.co.id – Suku Dinas Perhubungan (Sudinhub) Jakarta Utara menertibkan sejumlah kendaraan karena parkir liar atau tidak pada tempat yang ditentukan, pada sejumlah restoran di Sunter, Kecamatan Tanjung Priok, Jakarta Utara (Jakut).

“Hari ini, kami gelar operasi penindakan pada kendaraan di sejumlah restoran yang kerap menyebabkan kemacetan panjang dan kami lakukan penindakan,” kata Kepala Suku Dinas Perhubungan Jakarta Utara Rudi Saptari Sulesuryana di Jakarta Utara pada Rabu (10/12/2025).

Ia mengatakan dari empat lokasi yang didatangi, total ada tiga unit kendaraan roda empat yang diderek, sembilan unit sepeda motor yang diangkut karena parkir liar.

Selain itu, pihaknya melakukan Operasi Cabut Pentil (OCP) kepada lima unit kendaraan roda dua dan dua unit kendaraan roda empat.

Menurut dia, penindakan ini dilakukan setelah adanya keluhan dari masyarakat terkait kendaraan yang parkir dan memakan badan jalan di kawasan Danau Sunter, baik di Danau Sunter Utara maupun Danau Sunter Selatan pada siang hari.

Hal itu menyebabkan kemacetan panjang dan membuat kapasitas jalan berkurang sehingga dilakukan penindakan tegas.

“Hari ini kami beserta jajaran TNI dan Polri melakukan penertiban parkir liar atau kendaraan parkir tidak pada tempatnya,” kata dia.

Ia mengatakan dengan adanya kendaraan parkir sembarangan atau memakan badan jalan menyebabkan kemacetan di kawasan tersebut.

Selain itu, parkir liar juga menyebabkan berkurangnya kapasitas jalan dan menimbulkan antrean kendaraan panjang. “Ini juga membahayakan pengendara yang melewati jalan tersebut,” katanya.

Ia menegaskan aksi penindakan ini sudah rutin dilakukan dan ke depan akan dilakukan secara berkelanjutan terutama pada lokasi rawan parkir liar di enam kecamatan, Jakarta Utara.

Selain itu, pihaknya juga melakukan langkah persuasif kepada para pemilik restoran di kawasan Sunter Selatan dan Sunter Utara agar menyiapkan sarana parkir resmi dan legal kepada pengunjung.

Jika mereka tidak memiliki lahan parkir, pihaknya mengusulkan mereka bekerja sama dengan UP Parkir dan Pemkot Jakut agar memanfaatkan area parkir yang tersedia di Gelanggang Remaja Sunter.

Menurut dia, Gelanggang Remaja Sunter memiliki kapasitas parkir untuk 40 unit roda empat dan 400 sepeda motor, seharusnya ini dapat mereka manfaatkan.

“Pengunjung bisa menggunakan sistem valet, mereka turun dan parkir di lokasi tersebut. Ini sebagai solusi agar tidak ada lagi pengendara yang terjerat penertiban,” katanya. (ig/ist)

“Dibuka Kesempatan Bergabung Menjadi Wartawan Biro Jakarta, Jika Berminat Silahkan WA ke 0877-6460-1861”

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *