JAKARTAPEDIA.co.id – Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta, Uus Kuswanto, Selasa (12/5/2026), memimpin pemusnahaan 10.200 botol minuman keras (miras) ilegal di Lapangan Tenggara Monas, Gambir, Jakarta Pusat.
Uus mengatakan, botol miras ilegal yang dimusnahkan ini merupakan hasil penindakan Satpol PP, Polri dan TNI dari sejumlah warung yang tersebar di lima wilayah kota dan Kabupaten Kepulauan Seribu sepanjang 2025 – 2026.
Hasil penindakan Satpol PP, Polri dan TNI dari sejumlah warung
“Hari ini, kami memusnahkan 10.200 botol miras menggunakan alat berat,” kata Uus.
Ditegaskan Uus, penyitaan dan pemusnahaan botol miras ilegal ini berdasarkan Perda Nomor 8 Tahun 2007 tentang ketertiban umum, Perda Nomor 187 Tahun 2014 tentang pengendalian dan pengawasan terhadap penjualan minuman beralkohol.
“Pemusnahan ini sudah berdasarkan persetujuan penetapan dari Pengadilan Tinggi DKI Jakarta,” jelas Uus.
Sementara, untuk pengedar maupun produsen yang kedapatan memperjualbelikan miras ilegal dikenakan sanksi tindak pidana ringan (tipiring).
“Ini salah satu wujud komitmen Forkopimda Jakarta guna menjaga warganya dari penyakit masyarakat,” tandasnya. (ig/bj)






