JAKARTAPEDIA.co.id – Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Pusat kembali mengambil langkah tegas terhadap bangunan yang melanggar ketentuan perizinan di wilayah Gambir.
Setelah sebelumnya diberikan sanksi penghentian kegiatan, bangunan tersebut kembali disegel oleh Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan (CKTRP) Jakarta Pusat lantaran masih ditemukan aktivitas pembangunan.
Bangunan berlantai enam yang berada di Jalan Saluran PHB Petojo Selatan, Kelurahan Petojo Utara, Kecamatan Gambir itu menjadi perhatian petugas karena pembangunan yang dilakukan tidak sesuai dengan izin yang telah diterbitkan.
Kepala Suku Dinas CKTRP Jakarta Pusat, Yunita Indrasti, mengatakan penyegelan ulang dilakukan sebagai bentuk tindak lanjut atas pelanggaran yang masih terjadi di lokasi tersebut.
“Tadi pagi tim sudah melakukan penyegelan kembali sekitar pukul 09.00 WIB,” ujar Yunita dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (29/7/2026).
Menurut Yunita, tindakan penyegelan tersebut menjadi bagian dari rangkaian penegakan hukum yang telah dilakukan untuk kelima kalinya terhadap bangunan tersebut.
Pemerintah memastikan setiap pembangunan di wilayah Jakarta harus berjalan sesuai aturan tata ruang dan perizinan yang berlaku.
Sebelumnya, bangunan itu telah dikenai sanksi pembatasan kegiatan pada 11 Februari 2026 karena ditemukan ketidaksesuaian antara izin yang dimiliki dengan kondisi pembangunan di lapangan.
Dalam dokumen perizinan, bangunan tersebut hanya diperbolehkan berdiri dengan empat lantai. Namun saat dilakukan pemeriksaan, bangunan telah berkembang menjadi enam lantai dan ditambah dengan rooftop.
Sebagai langkah penertiban, Sudin CKTRP Jakarta Pusat sebelumnya telah memasang tanda segel dan menggembok akses bangunan, sekaligus meminta seluruh pekerja menghentikan aktivitas pembangunan.
Kepala Seksi Bangunan Gedung Sudin CKTRP Jakarta Pusat Sandra Alexandra menegaskan, selama tanda segel dan gembok milik pemerintah masih terpasang, tidak diperbolehkan adanya aktivitas pembangunan di lokasi tersebut.
“Selama gembok dari kami masih terpasang, tidak boleh ada kegiatan pembangunan. Jika ada, ancamannya pidana,” tegas Sandra.
Penertiban ini menjadi pengingat bahwa kepatuhan terhadap aturan perizinan bangunan bukan sekadar prosedur administratif, melainkan bagian penting dalam menjaga ketertiban tata ruang kota.
Pemerintah pun memastikan pengawasan akan terus dilakukan agar pembangunan di Jakarta berjalan sesuai ketentuan dan tidak mengabaikan aspek keselamatan maupun kepentingan masyarakat. (ist/jek)




