JAKARTAPEDIA.co.id – Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penataan Wilayah menjadi salah satu dari 15 regulasi yang disiapkan dalam proses transisi perubahan status Daerah Khusus Ibu Kota (DKI) Jakarta menjadi Daerah Khusus Jakarta (DKJ).
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta, Abdul Aziz, menyampaikan bahwa Raperda tersebut merupakan instrumen dasar dalam penataan wilayah administratif Jakarta ke depan.
“Raperda ini merupakan bagian dari proses peralihan DKI menjadi DKJ,” ujar Aziz di Jakarta, Kamis (27/11/2025).
Ia menjelaskan, Raperda ini secara resmi diajukan oleh pihak eksekutif dan mencakup pengaturan mengenai pembentukan, perubahan nama, batas wilayah, hingga penghapusan kecamatan atau kelurahan apabila diperlukan.
Saat ini, Bapemperda tengah menghimpun masukan dari berbagai kalangan, mulai dari anggota legislatif, tenaga ahli, hingga pemangku kepentingan terkait.
“Semua masukan akan kami tindak lanjuti dalam rapat pembahasan dan menjadi landasan penyusunan pasal-pasal,” katanya.
Aziz menegaskan bahwa ketentuan dalam Raperda ini bersifat sebagai pedoman, bukan aturan pembentukan langsung.
Dengan demikian, Raperda hanya akan mengatur prinsip dan garis besar yang kemudian menjadi dasar penyusunan aturan turunan di tahap berikutnya.
Menurutnya, percepatan pembahasan regulasi ini penting karena ketimpangan jumlah penduduk terhadap cakupan pelayanan antarwilayah masih terjadi di sejumlah kecamatan dan kelurahan.
“Ada wilayah yang sangat padat dan ada yang penduduknya lebih sedikit. Perda ini akan menentukan angka keseimbangan sehingga beban pelayanan dapat lebih proporsional,” tutur Aziz.
Ia berharap, pengesahan Raperda tersebut dapat memberikan dampak konkret terhadap peningkatan kualitas tata wilayah dan pelayanan publik di Jakarta. (jek/ist)





