Dua Personel Lokataru Diamankan Polisi Terkait Penghasutan Demo Anarkistis

oleh -
Peneliti Lokataru Foundation Fian Alaydrus saat menjawab pers di Polda Metro Jaya, Selasa (2/9/2025). (ist)

JAKARTAPEDIA.co.id – Lokataru Foundation mengakui dua rekan mereka ditangkap Polda Metro Jaya karena diduga terkait penghasutan provokatif untuk anarki dengan melibatkan pelajar termasuk anak dalam demonstrasi berujung kericuhan di Jakarta.

“Ada Direktur Utama Lokataru Delpedro Marhaen dan staf Lokataru Mujafar juga ikut diperiksa siang ini,” kata Peneliti Lokataru Foundation Fian Alaydrus di Jakarta, Selasa.

Ia menceritakan awalnya petugas Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menangkap Direktur Utama Lokataru Delpedro di kantor mereka pada Senin (1/9/2025) pukul 22.30 WIB.

Setelah itu, beberapa rekan Lokataru melakukan pendampingan ke Polda Metro Jaya pada Selasa ini dan saat berada di kantin, petugas memanggil Mujafar untuk dilakukan pemeriksaan.

“Mujafar ini ditangkap di kantin sekitar pukul 13.30 WIB,” katanya.

Menurut dia, saat itu ada tujuh petugas yang datang ketika mereka duduk di kantin. Ada tujuh orang yang membawa alat pendeteksi, lalu bertanya, ada yang namanya Mujafar, lalu mereka membawa Mujafar ke atas.

“Penangkapan rekan kami ini tidak sesuai dengan prosedur, kami sedang mempersiapkan tim kuasa hukum saat ini,’ katanya.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya menangkap Direktur Lokataru Foundation berinisial DMR karena diduga mengajak dan menghasut provokatif untuk anarki dengan melibatkan pelajar termasuk anak dalam demonstrasi berujung kericuhan di Jakarta.

“Kami menangkap DMR setelah mengumpulkan serangkaian keterangan saksi dan barang bukti sehingga dilakukan penangkapan,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary.

Pelaku ini juga diduga melakukan tindak pidana menghasut, melakukan pidana dengan menyebarkan informasi elektronik dengan membuat pemberitahuan bohong yang menimbulkan kerusuhan dan keresahan masyarakat yang melanggar pasal 160 KUHP atau pasal 45A ayat 3 jo pasal 28 ayat 3 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Selain itu pelaku diduga merekrut dan memperalat anak, membiarkan anak tanpa perlindungan jiwa yang melanggar pasal 76 H jo pasal 15 jo pasal 87 Undang Undang 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (ant/ist)

“Dibuka Kesempatan Bergabung Menjadi Wartawan untuk Liputan di Polda Metro Jaya & Mabes Polri, Jika Berminat Silahkan WA ke 0877-6460-1861”

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *