JAKARTAPEDIA.co.id – Mantan Komisaris PT Hotel Indonesia Natour (BUMN) Zulkarnaen Apriliantony divonis 7 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam kasus beking judi online (judol) Kemenkomdigi, Selasa (2/9/2025).
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Zulkarnaen Apriliantony, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 tahun,” kata hakim Parulian Manik dalam sidang putusan di PN Jakarta Selatan pada Selasa (2/9/2025).
Selain pidana 7 tahun penjara, Zulkarnaen juga divonis denda sebesar Rp 1 miliar dengan ketentuan apabila tidak dapat membayar sejumlah denda tersebut maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 bulan.
Kemudian, hakim juga menjatuhkan pidana kepada Adhi Kismanto, Alwin Jabarti Kiemas, dan Muhrijan Alias Agus dengan pidana penjara masing-masing selama 5 tahun dan 6 bulan.
“Pidana penjara masing-masing selama lima tahun dan enam bulan serta pidana denda masing-masing sebesar Rp 500 juta,” katanya.
Dengan ketentuan apabila masing-masing terdakwa tidak dapat membayar sejumlah denda tersebut maka diganti dengan pidana kurungan masing-masing selama satu bulan.
Dalam kasus judi online ini terdapat empat klaster. Klaster pertama merupakan koordinator dengan terdakwa Adhi Kismanto, Zulkarnaen Apriliantony alias Tony, Muhrijan alias Agus dan Alwin Jabarti Kiemas.
Kemudian klaster para mantan pegawai Kementerian Kominfo (kini Komdigi) yang menjadi terdakwa, yakni Denden Imadudin Soleh, Fakhri Dzulfiqar, Riko Rasota Rahmada, Syamsul Arifin dan Yudha Rahman Setiadi.
Selain itu, Yoga Priyanka Sihombing, Reyga Radika, Muhammad Abindra Putra Tayip N dan Radyka Prima Wicaksana.
Kemudian, klaster pengelola agen situs judol. Para terdakwa terdiri dari Muchlis, Deny Maryono, Harry Efendy, Helmi Fernando, Bernard alias Otoy, Budianto Salim, Bennihardi, Ferry alias William alias Acai.
Kemudian, klaster tindak pidana pencucian uang (TPPU), yakni Rajo Emirsyah dan Darmawati. (ist/ant)





