12 Anak Panti Asuhan Korban Pencabulan di Tangerang Diamankan ke Save Home

oleh -
Ilustrasi Anak Panti Asuhan Korban Pencabulan. (ist)

“Dalam hal ini, DP3AP2KB Kota Tangerang mendapatkan Satgas UPTD PPA Kota Tangerang untuk melakukan aktivitas storytelling atau bercerita. Alhamdulillah, anak-anak dalam kondisi baik, aktif, dan saling menjaga satu sama lain,” tutur Titto.

“Kami berupaya membingkai ulang ingatan anak-anak dengan cara yang sehat dan meningkatkan kesehatan mereka secara terukur. Hasilnya, tim akan membuat rencana pemulihan untuk ke 12 anak-anak tersebut,” lanjut Titto.

Dua Tersangka Ditangkap

Diketahui sebelumnya, polisi menetapkan pemilik dan pengurus yayasan panti asuhan sebagai tersangka di kasus pencabulan anak.

Kedua tersangka itu, yakni S (49) selaku pemilik yayasan panti asuhan dan YB (30) selaku pengurus, kini ditahan polisi.

“Sudah ditetapkan sebagai tersangka,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi saat dihubungi, Sabtu (5/10/2024).

S dan YB dijerat dengan Pasal 76E juncto Pasal 82 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

“Ancaman pidana minimal 5 tahun, maksimal 15 tahun atau denda paling banyak Rp 5 miliar,” imbuhnya. (rls/pede)

Untuk Pengiriman Press Release, Undangan Peliputan, Kerjasama Publikasi dan Iklan bisa hubungi: WhatsApp Only: 0877-6460-1861.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *