Untuk Permudah Izin WNA, Disdukcapil DKI Jakarta Kolaborasi Terintegrasi dengan Kantor Imigrasi

oleh -
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Prov. DKI Jakarta berkolaborasi dengan Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Jakarta Barat pada Selasa (8/11/2022). (ist)

JAKARTAPEDIA.co.id – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Prov. DKI Jakarta berkolaborasi dengan Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Jakarta Barat pada Selasa (8/11/2022).

Kolaborasi tersebut sebagai upaya mengintegrasikan layanan keimigrasian guna memberikan kemudahan dan kecepatan penyelesaian dokumen kependudukan serta dokumen keimigrasian khususnya bagi Warga Negara Asing (WNA).

Hal itu ditandai dengan melakukan penandatanganan keputusan bersama pelayanan terintegrasi dokumen kependudukan dengan layanan keimigrasian di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM RI DKI Jakarta, Jln MT. Haryono, Jakarta.

Kadis Dukcapil DKI Jakarta, Budi Awaluddin. (ist)

Kadis Dukcapil DKI Jakarta, Budi Awaluddin mengatakan, WNA yang di DKI Jakarta memiliki ijin tinggal terbatas tercatat pada Dinas Dukcapil periode Juni 2022 sebanyak 75.974, namun terjadi perbedaan data yang tercatat pada Dukcapil dengan Imigrasi.

Penyebab perbedaan data ini, masih kata Budi Awaluddin, salah satunya adalah kurangnya kesadaran penduduk WNA untuk melapor kepada Dinas Dukcapil DKI Jakarta guna mendapatkan Dokumen Surat Keterangan Tempat Tinggal (SKTT) setelah memperoleh dokumen Ijin Tinggal Terbatas (ITAS) dari Kantor Imigrasi. “Jadi hal itu berdampak pada akurasi data kependudukan,” kata Kadis yang baru saja memperoleh Nawacita Award 2022 ini.

Budi menambahkan, pelayanan terintegrasi ini merupakan upaya bersama Dinas Dukcapil DKI Jakarta dengan Kantor Imigrasi Kelas Khusus Non TPI Jakarta Barat untuk menjawab permasalahan kjependudukan sekaligus memberikan kemudahan dan kepraktisan bagi penduduk WNA di DKI Jakarta dalam mendapatkan dokumen keimigrasian dan dokumen kependudukan dalam satu permohonan.

Sementara itu dalam sambutan Sekda Provinsi DKI Jakarta, Marullah Matali yang dibacakan oleh Kadis Dukcapil DKI Jakarta, bahwa saat ini seluruh layanan publik yang diselenggarakan oleh berbagai instansi selalu mensyaratkan dokumen kependudukan dengan NIK sebagai kunci akses, maka kerjasama pelayanan terintegrasi ini merupakan suatu keharusan demi terkoneksinya data WNA Pemegang KITAS dengan data WNA Pemegang SKTT.

Pelayanan SKTT merupakan pelayanan dari Dinas Dukcapil DKI Jakarta bagi Warga Negara Asing yang tinggal sementara di Provinsi DKI Jakarta.

“Oleh karena itu perlu dilakukan upaya peningkatan kualitas pelayanan bagi WNA tersebut sehingga data dari WNA yang tinggal sementara di DKI Jakarta dapat terdata dengan baik oleh Dinas Dukcapil. Sesuai dengan arahan Presiden Republik Indonesia yang menegaskan bahwa pemerintah sudah tidak bisa menunda lagi reformasi peningkatan pelayanan publik di dalam situasi kompetisi dan situasi persaingan antar negara merebut investasi sekarang ini,” kata Kadis Dukcapil DKI Jakarta menyampaikan sambutan Sekda Marullah Matali.

Sementara itu Kanwil Hukum dan HAM Provinsi DKI Jakarta, Ibnu Chuldun berharap dengan penandatangan nota kesepakatan ini, masyarakat bisa memanfaatkan terobosan integrasi layanan dengan baik.

“Dalam upaya memberikan layanan yang lebih baik kepada masyarakat maka pelaksanaan integrasi ini merupakan suatu keharusan demi terkoneksinya data WNA Pemegang KITAS dengan data WNA Pemegang SKTT,” jelasnya.

Lebih lanjut dijelaskannya bahwa layanan tersebut dimulai dari Wilayah Jakarta Barat dan pada beberapa pekan yang akan datang akan kita hadirkan di seluruh wilayah di Provinsi DKI Jakarta.

“Ini merupakan kerjasama ke-4 (empat) dengan Dinas Dukcapil, dimana yang pertama terkait pendataan vaksinasi narapidana di Lapas dan yang kedua saat kita melakukan perekaman NIK kepada seluruh warga Lembaga Pemasyarakatan, dua kegiatan terdahulu menjadi percontohan untuk diadaptasi diseluruh Indonesia, dan baru ini yang ketiga penerbitan kartu Kartu Identitas Anak (KIA) bagi warga lapas anak,” paparnya.

Ibnu kembali dalam sambutannya mengatakan bahwa dengan prinsip kolaborasi dan integrasi, Dinas Dukcapil dan Kanim Imigrasi Jakarta Barat meyakini bahwa pemberian layanan publik yang mudah, optimal, efisien, transparan dan akuntabel akan lebih ringan jika dilakukan secara kolaboratif sebagai bagian dari upaya menuju layanan publik yang berkualitas dan membahagiakan bagi masyarakat.

“Standar pelayanan merupakan tolok ukur yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan pelayanan dan acuan penilaian kualitas pelayanan sebagai kewajiban dan ruh dari Penyelenggara Pelayanan kepada masyarakat dalam rangka pelayanan yang professional dan berkualitas,” tutup Ibnu. (rls/dra/jek)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *