Ririn: Kami akan Terus Berupaya Memberikan yang Terbaik untuk Masyarakat

oleh -
Kepala PTSP Jakarta Selatan, Indarini Ekaningtyas. (ist)

JAKARTAPEDIA.co.id – Pelayanan publik di lingkungan Pemprov DKI Jakarta, terus dibenahi agar dapat memberikan pelayanan prima kepada masyarakat, khususnya masalah perizinan.

Misalnya seperti yang dilakukan Unit Pelaksana Pelayanan Terpadu Satu Pintu (UP PTSP) Jakarta Selatan, dinilai sebagai salah satu PTSP dengan kinerja terbaik.

Bahkan tak sedikit masyarakat mengapresiasi pelayanan di PTSP Jakarta Selatan. Hal itu seperti diungkapkan salah seorang warga yang mengurus perizinan di Jakarta Selatan, Febridianto (38), mengaku senang, karena pelayanan di PTSP Jakarta Selatan, sangat cepat dan mudah. Asalkan semua persyaratan sudah dipenuhi, perizinan warga langsung diproses.

“Saya mengurus perizinan IRK beberapa waktu lalu dan prosesnya sangat mudah dan cepat. Saya berterimakasih dan mengapresiasi dengan pelayanan PTSP Jaksel,” kata warga Kebayoran Lama, Jakarta Selatan ini puas dengan pelayanan di sana.

Sementara itu Kepala PTSP Jakarta Selatan, Indarini Ekaningtyas, saat ditemui wartawan di kantornya mengatakan, pihaknya selalu berupaya untuk memberikan pelayanan maksimal kepada masyarakat.

“Kami ingin mempermudah proses perizinan sehingga masyarakat senang saat mengajukan perizinan di PTSP Jakarta Selatan,” ujar Ririn, sapaan akrab Indarini Ekaningtyas, Selasa (8/10/2022), bertempat di Kantor Wali Kota Jakarta Selatan di Jalan Prapanca Raya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

UP PTSP Jakarta Selatan pertama kali dibentuk sebagai satuan kerja yang bertugas untuk melayani perizinan dan non-perizinan dengan sistem satu pintu berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2013.

Terdapat sekitar 167 izin yang sudah habis dibagi dari Propinsi sampai Kelurahan diurus di PTSP. Misalnya untuk kegiatan badan usaha, kegiatan perorangan, kelaikan fungsi bangunan, kelaikan usaha, pembangunan, dan lingkungan.

Menariknya, melalui situs web pelayanan.jakarta.go.id, Anda dapat mengajukan pengurusan izin secara online dengan membuat akun atau mengunduh aplikasi android milik PTSP.

Beberapa surat izin yang sering diurus secara online yang kini sudah terintegrasi dengan sistem OSS untuk memperoleh Nomor Induk Berusaha (NIB), Izin Usaha, Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP), dan lainnya.

Pencapaian PTSP Jakarta Selatan ini tentu tak lepas dari penerapan Prosedur Operasi Standar pelayanan publik yang prima.

Kepala PTSP Jakarta Selatan, Indarini Ekaningtyas. (ist)

“Terimakasih atas apresiasi yang diberikan. Harapan kami kepada masyarakat agar tetap dapat mengurus perizinannya supaya dunia investasi bisa berjalan dengan baik untuk pembangunan ekonomi secara global. Kami akan terus memberikan pelayanan optimal dan kenyamanan tidak menutup kritik agar lebih baik lagi ke depannya,” tandas Ririn. (dra/jek)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *