Lewati ke konten
JAKARTAPEDIA
  •  
  • Pencarian
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
    • Media Partner
  • Terms of Service
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
  • Our Group Network Media
    • BEKASIPEDIA
    • Facebook
    • Twitter
    • Youtube
    • RSS
  • Home
  • Berita
    • Metro
    • Kriminal
    • Hukum
    • Politik
    • Nusantara
  • Video
  • Gaya Hidup
    • Hiburan
    • Belanja
    • Kesehatan
  • Jalan Jalan
    • Mal
    • Hotel
    • Wisata
  • Otomotif
    • Mobil
    • Motor
  • Properti
    • Rumah
    • Apartemen
  • Wedding
    • Organizer
    • Gedung
    • Katering
  • Nyok Kita Coba
    • Makanan
    • Ponsel & Gadget
  • Perizinan
Homepage » Berita » Kriminal » Polda Metro Jaya Bongkar Sindikat Penjualan Surat Vaksin dan Tes "PCR" Palsu
Modus Tawarkan Jasa Melalui Media Sosial Facebook

Polda Metro Jaya Bongkar Sindikat Penjualan Surat Vaksin dan Tes “PCR” Palsu

Juli 20, 2021Juli 19, 2021oleh Redaksi-
oleh Redaksi
Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus (tengah) menggelar konferensi pers terkait kasus penjualan surat vaksin, tes usap antigen, dan tes usai "PCR" di Mapolda Metro Jaya, Senin (19/7/2021) kemarin. (ist/ant)

JAKARTAPEDIA.id – Penyidik Polda Metro Jaya mengungkap kasus praktek penjualan surat keterangan vaksin, tes usap “PCR”, dan tes usap antigen palsu dengan tersangka RAR dan TM.
​​
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus mengatakan kedua tersangka memasarkan jasa pembuatan surat palsu itu melalui media sosial. “Modus operandi dia menawarkan surat hasil antigen, PCR, dan vaksin palsu melalui facebook miliknya dengan nama Rani Maharani,” kata Yusri di Jakarta.

Setelah mendapat pesanan, tersangka akan mencatut nama klinik tertentu untuk memalsukan kop surat vaksin, swab antigen, dan PCR dengan harga beragam.

“Dengan sistem pembayaran melalui WA, ada transfer di sana atau melalui top up pulsa dengan beragam nilainya ada Rp50.000, Rp70.000 atau Rp100.000 tergantung pemesanan,” kata Yusri.

Warga yang menggunakan jasa ini, lanjut Yusri, biasanya adalah para pegawai yang diharuskan memiliki surat keterangan tersebut untuk perjalanan kerja.

Atas perbuatannya, kedua terang dijerat dengan Pasal 35 Juncto Pasal 51 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau ITE dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. (ant/jek)

“Dicari Wartawan Berpengalaman Untuk Liputan di Polda Metro Jaya dan Jakarta Pusat. Bagi yang Berminat Silahkan Hubungi WA ke 0815-1086-8686”

Shares
/Share on facebookTweet on twitter
Ditag Kriminal Polda Metro Jaya Sindikat Penjualan Surat Vaksin dan Tes "PCR" Palsu
Posting Terkait
  • Unjuk Rasa di Jakarta Berlangsung Damai, Polda Metro Jaya Apresiasi Masyarakat
  • Polisi Bergerak Cepat, Dua Pelaku Pembunuhan Wanita di Pinang Ranti Dibekuk
  • Pengamanan Final FIFA ASEAN Cup, Polda Metro Jaya Turunkan 10.121 Personel
  • Polisi Bekuk Tersangka Penipuan SMS Palsu Gunakan “Fake BTS” di MRT
  • Polda Metro Jaya Gelar Jumat Berkah Bagikan 200 Paket Bantuan kepada Ojol
oleh Redaksi
  • Ikuti Kami Pada

Navigasi pos

Pos sebelumnya Kemenhub Terbitkan Aturan Pembatasan Perjalanan Selama Libur Idul Adha
Pos berikutnya Panitia Kurban Wajib Jalani Pemeriksaan Kesehatan dan Prokes

Jangan Lewatkan

  • Rencana Pemindahan ke Lenteng Agung Bikin 140 Pedagang Taman Puring Dilema
  • Masjid Apung An-Nur Jadi Pilihan Pengunjung Ancol untuk Beribadah Sekaligus Berwisata
  • Gubernur Pramono Apresiasi Kolaborasi dalam Perbaikan Infrastruktur Jakarta di Luar APBD
  • Ikut Lari 10K di JRF 2026, Pramono Sebut Ajang Ini Jadi Role Model Nasional
  • Kualitas Udara Jakarta Membaik pada Hari Pertama JRF 2026
Polisi Amankan Daihatsu Sigra Berisi Ribuan Formulir C1, M Taufik Bantah Terkait
Pemred JAKARTAPEDIA.id Bersama Staff Mengucapkan Selamat Menunaikan Ibadah Puasa Ramadhan 1440 H
  • Sebelumnya
  • 1
  • …
  • 3,881
  • 3,882
  • 3,883
  • 3,884
  • 3,885
  • …
  • 3,889
  • Berikutnya
Banner BlogPartner Backlink.co.id

Populer

  • Kabar Duka Menyelimuti Dunia Hukum, Kamaruddin Simanjuntak Dikabarkan Meninggal
    Di Berita, Metro
  • Hadapi Unjuk Rasa Hari Ini, Dishub DKI Jakarta Siapkan Rute Alternatif di Enam K…
    Di Berita, Metro
  • Paket Publikasi Digital BEKASIPEDIA TV, Solusi Promosi Bisnis dengan Harga Terja…
    Di Belanja, Berita, Bisnis, Gaya Hidup
  • Pemprov DKI Jakarta Pastikan Bantuan Pendidikan KJP dan KJMU Tepat Sasaran
    Di Berita, Metro
  • Kualitas Udara Jakarta Membaik pada Hari Pertama JRF 2026
    Di Berita, Metro
  • Ketahuan Buang Sampah Sembarangan, 25 Orang Terjaring OTT di Kramat Jati
    Di Berita, Metro
  • Gubernur Pramono Beberkan Capaian APBD DKI Jakarta hingga Triwulan III 2026
    Di Berita, Metro
  • Polda Riau Berhasil Amankan 47 Kilogram Sabu-sabu di Pekanbaru
    Di Berita, Nusantara
  • Gubernur Pramono: Alhamdulillah! Jakarta Kian Dipercaya Jadi Tuan Rumah Event In…
    Di Berita, Metro
  • Direktur Keuangan Bank Jakarta Raih Penghargaan di 4th Indonesia Most Innovative…
    Di Berita, Bisnis

Terpopuler

  • Mutasi Tujuh Pejabat Eselon II di Lingkungan Pemprov DKI Jakarta, Berikut Susunan yang Dirotasi… - 23,066 views
  • Politisi PKB: Jangankan 1 Bulan, 3 Bulan Gaji Saja Saya Siap untuk Rohingya - 16,228 views
  • Ganjar-Mahfud Resmi Daftarkan Gugatan Sengketa Pilpres 2024 di MK - 15,106 views
  • Akhirnya KPU Pusat Sahkan Perolehan Suara Pilpres di 38 Provinsi, Prabowo-Gibran Unggul - 15,038 views
  • Cuaca Sabtu Pagi Cerah, Sebagian Besar Banjir di Jakarta Sudah Surut - 14,081 views
  • Bikin ID Card untuk Membentuk Kesan Perusahaan yang Profesional - 13,489 views
  • Privacy Policy - 13,078 views
  • Pemungutan Suara Lanjutan di Wilayah Jakarta Utara Berjalan Baik dan Lancar - 12,312 views
  • Bang Pede Konsultan, Biro Jasa Pendaftaran Merek Dagang, Silahkan WA ke 0822-4974-0969 di Jakarta – Bekasi - 12,004 views
  • Berikut Kisaran Gaji Sang Kepala Desa Seluruh Indonesia Terhitung Mulai 1 Januari 2025 - 11,487 views

INFO LALU LINTAS

Twitter Tweets
Copyright @ PT. Patriot Siber Media
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Terms of Service
  • Our Group Network Media