Lewati ke konten
JAKARTAPEDIA
  •  
  • Pencarian
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
    • Media Partner
  • Terms of Service
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
  • Our Group Network Media
    • BEKASIPEDIA
    • Facebook
    • Twitter
    • Youtube
    • RSS
  • Home
  • Berita
    • Metro
    • Kriminal
    • Hukum
    • Politik
    • Nusantara
  • Video
  • Gaya Hidup
    • Hiburan
    • Belanja
    • Kesehatan
  • Jalan Jalan
    • Mal
    • Hotel
    • Wisata
  • Otomotif
    • Mobil
    • Motor
  • Properti
    • Rumah
    • Apartemen
  • Wedding
    • Organizer
    • Gedung
    • Katering
  • Nyok Kita Coba
    • Makanan
    • Ponsel & Gadget
  • Perizinan
Homepage » Berita » Kriminal » Polda Metro Jaya Bongkar Sindikat Penjualan Surat Vaksin dan Tes "PCR" Palsu
Modus Tawarkan Jasa Melalui Media Sosial Facebook

Polda Metro Jaya Bongkar Sindikat Penjualan Surat Vaksin dan Tes “PCR” Palsu

Juli 20, 2021Juli 19, 2021oleh Redaksi-
oleh Redaksi
Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus (tengah) menggelar konferensi pers terkait kasus penjualan surat vaksin, tes usap antigen, dan tes usai "PCR" di Mapolda Metro Jaya, Senin (19/7/2021) kemarin. (ist/ant)

JAKARTAPEDIA.id – Penyidik Polda Metro Jaya mengungkap kasus praktek penjualan surat keterangan vaksin, tes usap “PCR”, dan tes usap antigen palsu dengan tersangka RAR dan TM.
​​
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus mengatakan kedua tersangka memasarkan jasa pembuatan surat palsu itu melalui media sosial. “Modus operandi dia menawarkan surat hasil antigen, PCR, dan vaksin palsu melalui facebook miliknya dengan nama Rani Maharani,” kata Yusri di Jakarta.

Setelah mendapat pesanan, tersangka akan mencatut nama klinik tertentu untuk memalsukan kop surat vaksin, swab antigen, dan PCR dengan harga beragam.

“Dengan sistem pembayaran melalui WA, ada transfer di sana atau melalui top up pulsa dengan beragam nilainya ada Rp50.000, Rp70.000 atau Rp100.000 tergantung pemesanan,” kata Yusri.

Warga yang menggunakan jasa ini, lanjut Yusri, biasanya adalah para pegawai yang diharuskan memiliki surat keterangan tersebut untuk perjalanan kerja.

Atas perbuatannya, kedua terang dijerat dengan Pasal 35 Juncto Pasal 51 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau ITE dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. (ant/jek)

“Dicari Wartawan Berpengalaman Untuk Liputan di Polda Metro Jaya dan Jakarta Pusat. Bagi yang Berminat Silahkan Hubungi WA ke 0815-1086-8686”

Shares
/Share on facebookTweet on twitter
Ditag Kriminal Polda Metro Jaya Sindikat Penjualan Surat Vaksin dan Tes "PCR" Palsu
Posting Terkait
  • WN Malaysia Diciduk Polda Metro Jaya Terkait Pembuatan Etomidate di Jaksel
  • Polda Metro Jaya Siagakan 4.274 Personel Amankan Aksi di DPR
  • Diduga Lakukan Penistaan Agama, Vokalis Band Dipolisikan ke Polda Metro Jaya
  • Green House Hidroponik Polda Metro Jaya Panen 82 Kg Pakcoy, Perkuat Pasokan Bahan Baku Program MBG
  • Polisi Amankan Barang Bukti Uang Saku Belasan Influencer Terkait Kasus Penipuan Travel Umrah Hanania
oleh Redaksi
  • Ikuti Kami Pada

Navigasi pos

Pos sebelumnya Kemenhub Terbitkan Aturan Pembatasan Perjalanan Selama Libur Idul Adha
Pos berikutnya Panitia Kurban Wajib Jalani Pemeriksaan Kesehatan dan Prokes

Jangan Lewatkan

  • Pemprov DKI Tetapkan 661.209 Penerima KJP Tahap II Gelombang I
  • Tekan Polusi Udara, Sudin LH Jaksel Semprot Water Mist di Dua Jalan
  • 250 Satpol PP Berjaga, Jalan Raya Bogor Dijaga dari Kembalinya PKL ke Trotoar
  • Kapolres Jakbar Kombes Pol Nasriadi: Waspadai Bantuan Orang Asing Saat Alami Kendala di ATM
  • Serikat Pekerja Desak TransJakarta Transparan soal Rencana Anak Perusahaan
Pemprov DKI Tetapkan 661.209 Penerima KJP Tahap II Gelombang I
Tekan Polusi Udara, Sudin LH Jaksel Semprot Water Mist di Dua Jalan
  • 1
  • 2
  • 3
  • …
  • 3,797
  • Berikutnya
Banner BlogPartner Backlink.co.id

Populer

  • Serikat Pekerja Desak TransJakarta Transparan soal Rencana Anak Perusahaan
    Di Berita, Metro
  • Kali Baru Dipenuhi Sampah, Pemkot Jaktim Bergerak Sebelum Musim Hujan
    Di Berita, Metro
  • Bank Jakarta Torehkan Prestasi Lewat Program KEJAR, Dorong Budaya Menabung Sejak…
    Di Berita, Bisnis, Metro
  • WN Malaysia Diciduk Polda Metro Jaya Terkait Pembuatan Etomidate di Jaksel
    Di Berita, Kriminal
  • Alhamdulillah, Festival Kalibaru Berlangsung Semarak
    Di Berita, Metro
  • Cegah Kebakaran, Rano Karno Ingatkan Warga Soal Instalasi Listrik
    Di Berita, Metro
  • Rano Karno: Pembiayaan Bank Jakarta Perkuat Usaha Pedagang Pasar
    Di Berita, Bisnis, Metro
  • Waspada Vape Saat Hamil, Studi Temukan Risiko Keguguran
    Di Gaya Hidup, Kesehatan
  • Warga Jakarta Timur Diminta Ikut Pantau Keberadaan Orang Asing di Lingkungan
    Di Berita, Metro
  • Jaring Atlet Pelajar Berprestasi, Gubernur DKI Jakarta Pramono Buka POPPROV DKI …
    Di Berita, Metro

Terpopuler

  • Mutasi Tujuh Pejabat Eselon II di Lingkungan Pemprov DKI Jakarta, Berikut Susunan yang Dirotasi… - 22,213 views
  • Politisi PKB: Jangankan 1 Bulan, 3 Bulan Gaji Saja Saya Siap untuk Rohingya - 15,077 views
  • Ganjar-Mahfud Resmi Daftarkan Gugatan Sengketa Pilpres 2024 di MK - 14,690 views
  • Akhirnya KPU Pusat Sahkan Perolehan Suara Pilpres di 38 Provinsi, Prabowo-Gibran Unggul - 14,574 views
  • Cuaca Sabtu Pagi Cerah, Sebagian Besar Banjir di Jakarta Sudah Surut - 13,525 views
  • Bikin ID Card untuk Membentuk Kesan Perusahaan yang Profesional - 13,164 views
  • Privacy Policy - 12,759 views
  • Pemungutan Suara Lanjutan di Wilayah Jakarta Utara Berjalan Baik dan Lancar - 11,945 views
  • Berikut Kisaran Gaji Sang Kepala Desa Seluruh Indonesia Terhitung Mulai 1 Januari 2025 - 11,220 views
  • Biro Jasa Bang Pede Konsultan Siap Bantu Pengurusan Dokumen BPKB & STNK Kendaraan Anda di Jakarta & Bekasi, Hubungi WA: 0822-4974-0969 - 10,479 views

INFO LALU LINTAS

Twitter Tweets
Copyright @ PT. Patriot Siber Media
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Terms of Service
  • Our Group Network Media