Lewati ke konten
JAKARTAPEDIA
  •  
  • Pencarian
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
    • Media Partner
  • Terms of Service
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
  • Our Group Network Media
    • BEKASIPEDIA
    • Facebook
    • Twitter
    • Youtube
    • RSS
  • Home
  • Berita
    • Metro
    • Kriminal
    • Hukum
    • Politik
    • Nusantara
  • Video
  • Gaya Hidup
    • Hiburan
    • Belanja
    • Kesehatan
  • Jalan Jalan
    • Mal
    • Hotel
    • Wisata
  • Otomotif
    • Mobil
    • Motor
  • Properti
    • Rumah
    • Apartemen
  • Wedding
    • Organizer
    • Gedung
    • Katering
  • Nyok Kita Coba
    • Makanan
    • Ponsel & Gadget
  • Perizinan
Homepage » Berita » Kriminal » Polda Metro Jaya Bongkar Sindikat Penjualan Surat Vaksin dan Tes "PCR" Palsu
Modus Tawarkan Jasa Melalui Media Sosial Facebook

Polda Metro Jaya Bongkar Sindikat Penjualan Surat Vaksin dan Tes “PCR” Palsu

Juli 20, 2021Juli 19, 2021oleh Redaksi-
oleh Redaksi
Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus (tengah) menggelar konferensi pers terkait kasus penjualan surat vaksin, tes usap antigen, dan tes usai "PCR" di Mapolda Metro Jaya, Senin (19/7/2021) kemarin. (ist/ant)

JAKARTAPEDIA.id – Penyidik Polda Metro Jaya mengungkap kasus praktek penjualan surat keterangan vaksin, tes usap “PCR”, dan tes usap antigen palsu dengan tersangka RAR dan TM.
​​
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus mengatakan kedua tersangka memasarkan jasa pembuatan surat palsu itu melalui media sosial. “Modus operandi dia menawarkan surat hasil antigen, PCR, dan vaksin palsu melalui facebook miliknya dengan nama Rani Maharani,” kata Yusri di Jakarta.

Setelah mendapat pesanan, tersangka akan mencatut nama klinik tertentu untuk memalsukan kop surat vaksin, swab antigen, dan PCR dengan harga beragam.

“Dengan sistem pembayaran melalui WA, ada transfer di sana atau melalui top up pulsa dengan beragam nilainya ada Rp50.000, Rp70.000 atau Rp100.000 tergantung pemesanan,” kata Yusri.

Warga yang menggunakan jasa ini, lanjut Yusri, biasanya adalah para pegawai yang diharuskan memiliki surat keterangan tersebut untuk perjalanan kerja.

Atas perbuatannya, kedua terang dijerat dengan Pasal 35 Juncto Pasal 51 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau ITE dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. (ant/jek)

“Dicari Wartawan Berpengalaman Untuk Liputan di Polda Metro Jaya dan Jakarta Pusat. Bagi yang Berminat Silahkan Hubungi WA ke 0815-1086-8686”

Shares
/Share on facebookTweet on twitter
Ditag Kriminal Polda Metro Jaya Sindikat Penjualan Surat Vaksin dan Tes "PCR" Palsu
Posting Terkait
  • Polisi Bergerak Cepat, Dua Pelaku Pembunuhan Wanita di Pinang Ranti Dibekuk
  • Pengamanan Final FIFA ASEAN Cup, Polda Metro Jaya Turunkan 10.121 Personel
  • Polisi Bekuk Tersangka Penipuan SMS Palsu Gunakan “Fake BTS” di MRT
  • Polda Metro Jaya Gelar Jumat Berkah Bagikan 200 Paket Bantuan kepada Ojol
  • Pengamanan 37 Agenda di Jakarta, Polda Metro Jaya Kerahkan 17.628 Personel
oleh Redaksi
  • Ikuti Kami Pada

Navigasi pos

Pos sebelumnya Kemenhub Terbitkan Aturan Pembatasan Perjalanan Selama Libur Idul Adha
Pos berikutnya Panitia Kurban Wajib Jalani Pemeriksaan Kesehatan dan Prokes

Jangan Lewatkan

  • Danau Sunter Jadi Ajang Adu Kreativitas Perahu Hias dari Bahan Bekas
  • Antisipasi Asap Karhutla, Legislator Minta Pemprov DKI Tingkatkan Kewaspadaan
  • Lewat Sarendo-rendo, Rano Ajak Warga Jaga Kerukunan dalam Keberagaman
  • Wagub Rano Luncurkan Namu Balai Kota, Ruang Publik untuk Semua Warga
  • Pansus RA-PTSL Siapkan Skema Bertahap untuk Penyelesaian Tanah Warga
Danau Sunter Jadi Ajang Adu Kreativitas Perahu Hias dari Bahan Bekas
Antisipasi Asap Karhutla, Legislator Minta Pemprov DKI Tingkatkan Kewaspadaan
  • 1
  • 2
  • 3
  • …
  • 3,873
  • Berikutnya
Banner BlogPartner Backlink.co.id

Populer

  • Pesta Parolopolopon PBJS Jabodetabek 2026: Momentum Keluarga Besar Silaban Doron…
    Di Berita, Metro, Nusantara
  • Tak Cukup Razia, DPRD DKI Minta Penanganan PPKS Lebih Komprehensif
    Di Berita, Metro
  • Polri Rombak Jajaran, 199 Personel Dimutasi dari Kapolda hingga Kakorlantas
    Di Berita, Metro
  • DBD di Jakarta Selatan Tembus 1.314 Kasus, Masyarakat Diimbau Waspada
    Di Berita, Metro
  • Rapelan Gaji PJLP Jakarta Jadi Perhatian, Sekda Sampaikan Target Pencairan
    Di Berita, Metro
  • Pramono Anung Tekankan Pentingnya Kerja Sama Global di Bidang Pendidikan
    Di Berita, Metro
  • Terkait Dugaan Pengusiran Wartawan, PWI Bekasi Raya Bersama Wartawan Bekasi Raya…
    Di Berita, Nusantara
  • Polisi Bergerak Cepat, Dua Pelaku Pembunuhan Wanita di Pinang Ranti Dibekuk
    Di Berita, Kriminal
  • Pansus Desak Pengembang Segera Serahkan Fasos-Fasum
    Di Berita, Metro
  • Berantas Peredaran Narkoba, Polisi Bongkar Puluhan Lapak di Kampung Ambon
    Di Berita, Kriminal

Terpopuler

  • Mutasi Tujuh Pejabat Eselon II di Lingkungan Pemprov DKI Jakarta, Berikut Susunan yang Dirotasi… - 22,982 views
  • Politisi PKB: Jangankan 1 Bulan, 3 Bulan Gaji Saja Saya Siap untuk Rohingya - 16,038 views
  • Ganjar-Mahfud Resmi Daftarkan Gugatan Sengketa Pilpres 2024 di MK - 15,033 views
  • Akhirnya KPU Pusat Sahkan Perolehan Suara Pilpres di 38 Provinsi, Prabowo-Gibran Unggul - 14,970 views
  • Cuaca Sabtu Pagi Cerah, Sebagian Besar Banjir di Jakarta Sudah Surut - 14,012 views
  • Bikin ID Card untuk Membentuk Kesan Perusahaan yang Profesional - 13,444 views
  • Privacy Policy - 13,051 views
  • Pemungutan Suara Lanjutan di Wilayah Jakarta Utara Berjalan Baik dan Lancar - 12,267 views
  • Bang Pede Konsultan, Biro Jasa Pendaftaran Merek Dagang, Silahkan WA ke 0822-4974-0969 di Jakarta – Bekasi - 11,465 views
  • Berikut Kisaran Gaji Sang Kepala Desa Seluruh Indonesia Terhitung Mulai 1 Januari 2025 - 11,456 views

INFO LALU LINTAS

Twitter Tweets
Copyright @ PT. Patriot Siber Media
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Terms of Service
  • Our Group Network Media