JAKARTAPEDIA.co.id | BANDUNG – Perkara dugaan suap ijon proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi memasuki babak baru. Mantan Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang dijatuhi hukuman enam tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Senin (14/9/2026).
Selain pidana penjara, majelis hakim menjatuhkan denda sebesar Rp300 juta kepada Ade. Jika denda tersebut tidak dibayarkan, hukuman tersebut diganti dengan pidana kurungan selama satu bulan.
Tak berhenti pada hukuman badan dan denda, Ade juga dibebani kewajiban membayar uang pengganti. Majelis hakim menetapkan uang pengganti sebesar Rp11,4 miliar.
Namun, setelah diperhitungkan dengan sisa barang bukti berupa uang yang sebelumnya telah disita, kewajiban uang pengganti yang masih harus dibayarkan Ade menjadi Rp10.433.453.060 atau sekitar Rp10,4 miliar.
Kewajiban tersebut harus dilunasi paling lambat satu bulan setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap atau inkrah.
Apabila uang pengganti tidak dibayarkan, harta benda milik Ade dapat disita dan dilelang untuk menutupi kewajiban tersebut.
Jika aset yang disita tidak mencukupi, Ade diwajibkan menjalani pidana pengganti selama dua tahun.
Majelis hakim juga menjatuhkan hukuman tambahan berupa pencabutan hak Ade untuk dipilih dalam jabatan publik selama 10 tahun. Masa tersebut dihitung setelah Ade selesai menjalani pidana pokoknya.
Ayah Ade Juga Divonis Empat Tahun
Dalam perkara yang sama, ayah Ade Kuswara Kunang, HM Kunang, turut dijatuhi hukuman oleh majelis hakim.
HM Kunang divonis empat tahun penjara dan denda Rp300 juta. Jika denda tersebut tidak dibayarkan, diganti dengan pidana kurungan selama satu bulan.
Majelis hakim juga membebankan uang pengganti sebesar Rp1 miliar kepada HM Kunang.
Namun, kewajiban tersebut tidak lagi menjadi beban setelah uang Rp1 miliar telah dibayarkan melalui rekening penampungan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Pembayaran tersebut kemudian diperhitungkan sebagai uang pengganti dalam putusan.
Dengan demikian, HM Kunang tidak memiliki sisa kewajiban pembayaran uang pengganti.
Perkara yang menjerat Ade Kuswara Kunang dan HM Kunang berkaitan dengan dugaan suap ijon proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi.
Dalam amar putusan, majelis hakim menetapkan seluruh masa penahanan yang telah dijalani kedua terdakwa diperhitungkan sebagai pengurang dari pidana yang dijatuhkan.
Status sejumlah barang bukti dalam perkara tersebut juga telah ditetapkan, baik yang dikembalikan maupun yang tetap disita sesuai dengan amar putusan.
Vonis ini menjadi salah satu tahapan penting dalam proses hukum perkara dugaan ijon proyek di Kabupaten Bekasi.
Sementara pelaksanaan kewajiban uang pengganti Ade Kuswara Kunang selanjutnya akan mengikuti ketentuan setelah putusan berkekuatan hukum tetap.
Adapun uang pengganti sebesar Rp1 miliar yang dibebankan kepada HM Kunang telah disetorkan dan diperhitungkan sebagai pembayaran dalam putusan. (ist/bp)
Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya dengan ikuti kanal WhatsApp JAKARTAPEDIA agar tak ketinggalan update berita menarik setiap hari.





