JAKARTAPEDIA.co.id – Polemik antara Rumah Sakit MMC dan pengelola H K Tower kembali mencuat. Sejumlah persoalan terkait pemanfaatan lantai gedung, fungsi bangunan, Sertifikat Laik Fungsi (SLF), hingga Rencana Tata Letak Bangunan (RTLB) menjadi sorotan pihak MMC.
Kuasa hukum MMC, Ricky Kurnia Margono, S.H., M.H., mengatakan H K Tower berdiri di atas lahan yang sertifikatnya masih tercatat atas nama MMC.
Menurut Ricky, lahan tersebut terdiri atas dua bidang Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) yang berada dalam satu hamparan. Salah satunya tercatat dalam Sertipikat HGB Nomor 01717/Karet Kuningan, sebelumnya HGB Nomor 691/Karet, dengan luas 3.750 meter persegi.
“Memang tadinya ada perjanjian kerja sama antara Rumah Sakit MMC sama gedung H K Tower. H K Tower membangun di atas tanah MMC,” kata Ricky, Senin (7/9/2026).
Ricky mengatakan pihaknya masih melakukan kajian terhadap perjanjian kerja sama tersebut. Karena itu, menurut dia, pemanfaatan ruang di H K Tower sementara mengacu pada dokumen perizinan yang ada.
Berdasarkan dokumen yang menjadi acuan MMC, ruang yang diperuntukkan bagi rumah sakit tercatat mulai lantai 6 hingga lantai 19. Namun, Ricky mengklaim pemanfaatan tersebut tidak sepenuhnya terealisasi.
“RTLB itu, MMC dikasih lantai 6 sampai lantai 19. Tapi berjalannya waktu, nggak dikasih sampai sekian belas lantai itu. Cuma dikasih akses empat lantai,” ujarnya.
Persoalkan Fungsi Bangunan
Selain pemanfaatan lantai, MMC juga mempertanyakan fungsi sejumlah bagian H K Tower. Menurut Ricky, kondisi faktual bangunan perlu disesuaikan dengan fungsi yang tercantum dalam dokumen perizinan.
Persoalan itu mencuat seiring adanya proses pertelaan atau pemecahan sertifikat bangunan.
“Karena mereka sudah mau buka pertelaan, mau dipecah sertifikat ini,” katanya.
Ricky menyebut terdapat putusan pengadilan yang memerintahkan MMC menjalankan proses pertelaan. Namun, menurut dia, masih terdapat hal yang perlu diperjelas terkait kesesuaian fungsi bangunan dengan izin yang dimiliki.
“Ini pertelaan yang mana? Karena izin pendirikan bangunan kami ini sebenarnya sekian belas lantai itu kan buat rumah sakit. Ini kan ada proses pengalihfungsian,” ujarnya.
MMC Soroti Masa Berlaku SLF
MMC juga menyoroti Sertifikat Laik Fungsi (SLF) H K Tower yang diterbitkan pada 2021.
Berdasarkan Keputusan Kepala DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta Nomor 042/C.39a/31.74.02.1003.02.002.K.1.a.b/1/-1.785.51/2021 tertanggal 19 Maret 2021, SLF H K Tower diterbitkan untuk bangunan fungsi campuran yang mencakup perkantoran, rumah sakit, hunian dan fasilitasnya.
Bangunan tersebut tercatat memiliki ketinggian 30 lantai dengan tiga lantai basemen atas nama PT HK Realtindo.
Dalam keputusan tersebut juga tercantum sejumlah kewajiban pengembalian fungsi ruang menjadi area parkir. Di antaranya ruang kantor menjadi parkir di lantai B2, gudang menjadi parkir di lantai 2, serta mushola menjadi parkir di lantai 3A.
“PT HK Realtindo wajib melakukan pekerjaan pengembalian intensitas bangunan kantor yang menjadi parkir pada lantai B2, dan mushola menjadi parkir pada lantai 3A,” kata Ricky.
Menurut dokumen tersebut, kewajiban pengembalian fungsi harus dilaksanakan paling lambat enam bulan setelah keputusan diterbitkan. Apabila kewajiban tidak dipenuhi, SLF dapat dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Ricky mengklaim kewajiban tersebut belum dilaksanakan.
“Sementara mereka itu nggak pernah ada di parkir. Sampai sekarang kalau abang cek lapangan juga masih ada ini. Masih di-block sama mereka,” ujarnya.
Dia menyebut masa berlaku SLF tersebut berakhir pada 19 Maret 2026. Saat ini, kata Ricky, proses terkait perizinan dan kajian teknis berada dalam penanganan Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan (Citata) DKI Jakarta.
Berdasarkan Laporan Kajian Teknis Bangunan Gedung The H Tower Nomor 05/SIMAK/ETU/MB/III/2026 tertanggal 19 Maret 2026 yang disusun Tanssa Manajemen Konsultan, fungsi faktual lantai 2 tercatat masih mencakup retail, restoran, dan kantor.
Lantai 3 dan 3A tercatat digunakan untuk area parkir mobil dan ruang mekanikal-elektrikal (ME). Sementara lantai 7 hingga lantai 9 digunakan sebagai area klinik.
Adapun Rumah Sakit MMC milik PT Kosala Agung Metropolitan memiliki SLF tersendiri. Pemprov DKI Jakarta menerbitkan SLF Nomor SK-SLF-317402-11062026-001 tertanggal 11 Juni 2026 untuk bangunan rumah sakit setinggi enam lantai dan satu basemen. SLF tersebut berlaku hingga 10 Juni 2031.
MMC Ajukan Pencabutan RTLB
Persoalan lain yang menjadi perhatian MMC adalah Rencana Tata Letak Bangunan (RTLB). Ricky mengatakan pihaknya tengah mengajukan permohonan pencabutan RTLB yang berkaitan dengan H K Tower.
Langkah tersebut, menurut dia, berkaitan dengan rekam perizinan RTLB/KRK H K Tower, di antaranya Nomor 0563/GSB/JS/SB/VI/2011 dan Nomor 0438/GSB/JS/SB/VI/2009.
Ricky menyebut salah satu persoalan yang dipermasalahkan adalah masih tercantumnya MMC sebagai pemohon dalam dokumen tertentu.
“Daripada nanti suatu waktu ada masalah, ada temuan atau ada masalah, ini kan masih tercatat atas nama pemohonnya MMC. Nggak mau dong,” kata Ricky.
Menurut dia, MMC tidak ingin menanggung konsekuensi hukum apabila di kemudian hari muncul persoalan terkait bangunan yang diklaim tidak sepenuhnya dikuasai maupun digunakan oleh pihaknya.
“Logikanya sekarang, bukan kami yang menempatin, bukan kami yang menguasai, kami yang bayar pajak, berdiri bangunan di atas nama kami, tapi nanti suatu waktu ada masalah, kami yang diminta pertanggungjawaban. Itu yang mereka hindari,” ujarnya.
Ricky menilai persoalan H K Tower tidak hanya berkaitan dengan kepemilikan dan pemanfaatan bangunan. Menurut dia, aspek tata ruang, fungsi bangunan, intensitas bangunan, hingga ketersediaan lahan parkir juga perlu diperiksa.
“Kalau bangun tanah, kita bangun 30 lantai di luas tanah 3.000 meter, itu kan masalah. Harus ada maksimal kita membangun lantai berapa dan tapaknya berapa. KLB-KDB-nya kan ada,” katanya.
Atas persoalan tersebut, MMC meminta Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melakukan pemeriksaan terhadap kondisi faktual H K Tower dan mencocokkannya dengan dokumen perizinan yang berlaku.
MMC juga menyatakan akan menempuh langkah hukum dan administratif untuk memastikan status lahan, fungsi bangunan, SLF, RTLB, serta kewajiban penyediaan area parkir sesuai dengan ketentuan.
Hingga berita ini disusun, pihak H K Tower maupun instansi pemerintah terkait belum memberikan tanggapan atas sejumlah klaim dan keberatan yang disampaikan pihak MMC. (ig/rls)
Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya dengan ikuti kanal WhatsApp JAKARTAPEDIA agar tak ketinggalan update berita menarik setiap hari.





