Pemprov DKI Jakarta Beri Sanksi Penyedia Jasa Angkut Sampah yang Melanggar Ketentuan

oleh -
oleh
Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta menindak tegas dua penyedia layanan angkut sampah yang terbukti melakukan pelanggaran pengelolaan sampah di kawasan Hutan Kota Penjaringan, Jakarta Utara. Keduanya dikenai uang paksa masing-masing sebesar Rp10 juta dan Rp5 juta. (ist)

JAKARTAPEDIA.co.id – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta terus memperkuat pengawasan dan mengambil tindakan tegas terhadap penyedia jasa, perusahaan, serta pengelola kawasan yang melanggar ketentuan pengelolaan sampah.

“Penyedia jasa dan pelaku usaha wajib memastikan sampah diangkut, dikelola, dan dibuang melalui sistem yang resmi,” kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Dudi Gardesi Asikin dalam keterangan resmi, Rabu (29/7/2026).

Dudi menegaskan Pemerintah Provinsi DKI tidak akan memberikan ruang bagi praktik pembuangan sampah legal yang merusak lingkungan dan membebani sistem pengelolaan sampah kota.

Menurut dia, penegakan aturan tidak hanya bertujuan memberikan efek jera, tetapi juga membangun tata kelola sampah Jakarta yang lebih tertib, bertanggung jawab, dan berkelanjutan.

Penegakan aturan ini salah satunya dilakukan terhadap dua penyedia layanan angkut sampah yang terbukti melakukan pelanggaran pengelolaan sampah di kawasan Hutan Kota Penjaringan, Jakarta Utara. Masing-masing perusahaan dikenai denda masing-masing sebesar Rp10 juta dan Rp5 juta.

Sementara itu, Kepala Bidang Pengawasan dan Penaatan Hukum DLH DKI Jakarta, Helmy Zulhidayat, menjelaskan penindakan dilakukan terhadap CV TBB. Truk pengangkut sampah milik perusahaan tersebut tertangkap membuang sampah di kawasan Hutan Kota Penjaringan.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan, perusahaan tersebut dikenai uang paksa sebesar Rp10 juta. Kendaraan pengangkut juga diamankan sebagai barang jaminan sampai kewajiban administratifnya dipenuhi,” katanya.

Selain itu, DLH DKI Jakarta menjatuhkan uang paksa sebesar Rp5 juta kepada PT FJM yang terbukti menjual sampah berupa drum dan ember bekas kepada lapak liar di kawasan Hutan Kota Penjaringan.

Helmy menegaskan, apabila para pelaku tidak memenuhi sanksi atau kembali melakukan pelanggaran, Pemprov DKI dapat menjatuhkan sanksi lanjutan hingga pencabutan izin sesuai Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2013 dan Peraturan Gubernur Nomor 102 Tahun 2021. (ig/ist)