JAKARTAPEDIA.co.id – Polda Metro Jaya memproses penghentian penyelidikan kasus dugaan penghinaan profesi wartawan dengan terlapor Hotman Paris Hutapea (HPH), setelah Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) secara resmi mencabut laporan polisinya.
“Benar, PWI telah secara resmi mencabut laporan terhadap HPH,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (29/7/2026).
Dia menjelaskan pencabutan laporan tersebut disampaikan melalui surat perihal Permohonan Pencabutan Laporan Polisi tertanggal 28 Juli 2026 yang ditujukan kepada Direktur Reserse Siber Polda Metro Jaya.
“Surat permohonan tersebut dilayangkan secara resmi oleh Ketua Bidang Pembelaan dan Pembinaan Hukum PWI Pusat Anrico Pasaribu selaku pihak pelapor dalam perkara tersebut,” ujar Budi.
Selanjutnya, kata dia, tim penyelidik akan memanggil pihak pelapor untuk mengonfirmasi surat permohonan pencabutan laporan guna memastikan keabsahan serta mendalami alasan di balik keputusan tersebut.
“Setelah tahapan konfirmasi selesai, pihak kepolisian akan menggelar perkara sebagai dasar hukum resmi untuk menghentikan proses penyelidikan kasus tersebut,” tutur Budi.
Sebelumnya, Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat resmi mencabut laporan polisi terhadap pengacara Hotman Paris Hutapea setelah kedua belah pihak sepakat berdamai melalui jalur mediasi.
“Malam ini, kami telah melakukan pencabutan laporan terhadap Bapak Hotman Paris Hutapea. PWI telah melakukan suatu perdamaian,” kata Ketua Bidang Pembelaan dan Pembinaan Hukum PWI Pusat Anrico Pasaribu di Jakarta, Selasa (28/7/2026).
Dia mengatakan kesepakatan damai tersebut dicapai dalam pertemuan antara Ketua Umum PWI Pusat Akhmad Munir dan Hotman Paris pada Selasa (28/7/2026) pagi, yang dimediasi oleh Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad.
Menurut dia, Hotman Paris telah menyampaikan permohonan maaf secara langsung dalam pertemuan mediasi tersebut.
PWI pun menilai permohonan maaf itu disampaikan secara tulus sehingga pihak organisasi memilih untuk menyelesaikan perkara melalui mekanisme keadilan restoratif (restorative justice).
“PWI menganggap bisa menerima permintaan maaf itu secara tulus. Dan secara hukum, kami melakukan pencabutan sesuai dengan mekanisme hukum bahwa ada restorative justice,” ungkap Anrico. (ist/ant)





