JAKARTAPEDIA.co.id – Ketua Umum Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) Seto Mulyadi atau yang akrab disapa Kak Seto mengusulkan adanya Seksi Perlindungan Anak di Tingkat Rukun Tetangga (SPARTA) untuk diterapkan di seluruh RT di Jakarta.
Menurut Seto, Tangerang Selatan pernah mendapatkan Rekor MURI sebagai kota pertama yang sudah memenuhi lingkup RT dengan Seksi Perlindungan Anak. Ia pun berharap hal serupa juga bisa diterapkan di Jakarta.
“Salah satu yang ingin kami usulkan adalah karena pemberdayaan masyarakat penting sekali, kami sudah merintis sejak tahun 2011, (dari) LPAI, yaitu SPARTA, Seksi Perlindungan Anak di tingkat rukun tetangga,” jelas Seto di Balai Kota, Jakarta, Senin (20/7/2026).
Selain Tangerang Selatan, daerah lain yang juga sudah menerapkan SPARTA di lingkup RT, yaitu Bekasi, Bengkulu Utara, dan Belitung.
Untuk itu, Seto berharap agar Jakarta juga akan menerapkan hal serupa, terlebih Jakarta merupakan kota yang menyandang predikat Kota Ramah Anak.
“Dimulai dari yang paling dekat dengan keluarga, yaitu rukun tetangga, yang sangat peduli pada perlindungan anak dan segera mencegah terjadinya berbagai kekerasan terhadap anak. Jadi mudah-mudahan, DKI kami juga usulkan nanti kalau sudah mendapatkan instruksi ini sebagai provinsi pertama yang seluruh RT-nya di tiap kota sudah dipenuhi dengan SPARTA,” papar Seto.
Sementara itu, Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Wibowo mengatakan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta segera mengkaji usulan tersebut.
“Kak Seto yang tadi usulannya mengenai SPARTA, nanti kami kaji, kami dalami,” tutur Pramono.
Pramono membeberkan DKI Jakarta menjadi provinsi yang ramah terhadap anak sejak 2022, dan meminta agar prestasi tersebut dipertahankan. (ra/ant)







