Dua Pengedar Narkoba Jenis Etomidate Diciduk dalam Penggerebekan di Alexa Suite

oleh -
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara AKBP Ari Galang Saputro menunjukkan narkoba jenis etimode yang diungkap usai melakukan penggerebekan di sebuah tempat hiburan malam. (ist)

JAKARTAPEDIA.co.id – Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Utara menggerebek tempat hiburan malam Alexa Suites and Lounge di Jalan Simpang Empat, Penjaringan, Jakarta Utara dan menangkap dua pengedar narkoba jenis etomidate di dalam tempat hiburan tersebut.

“Penggerebekan dilakukan berdasarkan adanya laporan dari pihak manajemen tempat hiburan malam tersebut terkait adanya peredaran narkotika etomidate,” kata Kasat Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Utara, AKBP Ari Galang Saputra di Jakarta.

Ia mengatakan kedua pelaku berinisial FIS dan MS berhasil ditangkap berikut sejumlah barang bukti.

Ia menyebutkan barang bukti yang disita dari keduanya di tempat hiburan malam Alexa yakni sebanyak 16 catridge kemasan kuning berisikan narkotika jenis etomidate rasa Manggo dengan bruto 116,9 gram.

Kemudian tujuh catridge kemasan kuning berisikan narkotika jenis etomidate rasa markisa dengan bruto 56,9 gram, 4 catridge kemasan kuning berisikan narkotika jenis etomidate rasa markisa dan manggo dengan bruto 40 gram.

Kemudian satu catridge yakuza berisikan narkotika jenis etomidate dengan bruto 9,94 gram

Selanjutnya Tim Unit 2 Sat Resnarkoba kembali melakukan pengembangan terhadap kedua tersangka hingga ke unit apartemen Palm Mansion Jakarta Barat pada Selasa (2/6/2026).

Ia mengatakan Apartemen Palm Mansion Tower L tersebut disinyalir menjadi gudang penyimpanan barang haram narkotika jenis etomidate.

Kemudian penggeledahan dilakukan di unit kamar yang berada di lantai 10 Apartemen Palm Mansion, Kalideres, Jakarta Barat. Polisi menemukan barang bukti etomidate lainnya.

Ia mengatakan di lokasi kedua ini ditemukan barang bukti berupa 61 catridge kemasan silver berisi narkotika jenis etomidate rasa tea dengan bruto 483 gram.

Kemudian 60 catridge kemasan silver berisikan narkotika jenis etomidate rasa lychee dengan bruto 494,2 gram. 63 catridge kemasan silver berisikan narkotika jenis etomidate rasa grape dengan bruto 498,7 gram.

Selanjutnya 64 catridge kemasan silver berisikan narkotika jenis etomidate rasa Manggo dengan bruto 508 gram.

Ia mengatakan kedua tersangka dan sejumlah barang bukti dibawa ke Polres Metro Jakarta Utara guna pemeriksaan lebih lanjut.

Sementara dari hasil pemeriksaan, tersangka inisial FIS berperan sebagai kurir vape narkotika berisi cairan etomidate.

Kemudian tersangka inisial WSS berperan sebagai pengedar vape berisi cairan etomidate.

Kedua pelaku ini dijerat Pasal 119 ayat 2 UU RI NO.35 Tahun 2009 tentang narkotika Jo UU No. 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana dan atau Pasal 609 ayat 2 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo UURI No. 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana.

“Keduanya terancam pidana penjara maksimal 12 tahun penjara dan denda maksimal Rp8 miliar,” katanya. (jek/ant)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *