JAKARTAPEDIA.co.id – Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta menahan tiga tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyaluran dana salah satu bank di Jakarta melalui fintech KoinWorks.
“Penahanan ini dilakukan sejak Rabu (6/5/2026) hingga dua puluh hari ke depan di Rutan Cipinang dan Rutan Salemba,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DKI Jakarta Dapot Dariarma dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (7/5/2026).
Ketiga tersangka tersebut, yakni BAA selaku Direktur Operasional PT LAT pada 2021 hingga sekarang, BH selaku Direktur Utama PT LAT periode 2015-2022 sekaligus Komisaris PT LAT sejak 2022 hingga sekarang, serta JB selaku Direktur Utama PT LAT periode 2024 hingga sekarang.
Kejati DKI menyebut ketiga tersangka merupakan pengurus PT LAT selaku pemilik fintech KoinWorks yang diduga bekerja sama berdasarkan analisis tidak layak dalam mengajukan dan menyalurkan pembiayaan secara melawan hukum dari salah satu bank di Jakarta kepada sejumlah nasabah.
Para tersangka diduga memanipulasi agunan berupa dokumen tagihan yang digunakan untuk mencatat detail penjualan barang atau jasa kepada pelanggan (invoice) dan tidak melakukan penutupan asuransi sehingga dilakukan pencairan kredit sekitar Rp600 miliar.
“Mereka memanipulasi agunan berupa invoice dan tidak melakukan penutupan asuransi, sehingga dilakukan pencairan kredit sekitar Rp600 miliar,” katanya.
Dalam penyidikan perkara tersebut, penyidik juga telah melakukan penyitaan dan pengumpulan bukti serta mendalami keterlibatan pihak bank maupun nasabah yang diduga melakukan manipulasi pengajuan kredit.
“Saat ini penyidik terus melaksanakan pengembangan penyidikan, dengan melakukan pemeriksaan saksi, ahli, dan tersangka serta melakukan pelacakan dan penyitaan aset guna pemulihan kerugian keuangan negara,” kata Dariarma,
Atas perbuatannya, para tersangka disangka melanggar Pasal 603 atau Pasal 604 jis. Pasal 20 huruf c dan Pasal 126 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. Pasal 18 Ayat (1) UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (ra/ant)







