JAKARTAPEDIA.co.id – Pemerintah Kota (Pemkot) Jakarta Timur (Jaktim) memperkuat langkah pembinaan sebagai respons atas maraknya aduan masyarakat terkait parkir liar di Jalan Damai RT 02/01, Kelurahan Kalisari, Kecamatan Pasar Rebo.
“Pembinaan sudah dan terus kita lakukan. Kemarin kita rapatkan seluruh camat dan seluruh suku dinas terkait dalam rangka menindaklanjuti aduan masyarakat,” kata Wali Kota Jakarta Timur Munjirin di Pulogadung, Jakarta Timur, Selasa (7/4/2026).
Munjirin menegaskan, pembinaan menjadi kunci untuk mencegah pelanggaran serupa terulang. Selain itu, pendekatan pembinaan dilakukan dengan melibatkan unsur wilayah, mulai dari kecamatan hingga kelurahan, agar lebih efektif menjangkau masyarakat.
Melalui jalur ini, dia memberikan pemahaman kepada warga tentang pentingnya menjaga fungsi jalan sebagai fasilitas umum, bukan sebagai tempat parkir kendaraan.
Selain itu, penanganan parkir liar tetap melibatkan Suku Dinas Perhubungan sebagai pihak yang memiliki kewenangan teknis. Lalu, koordinasi lintas sektor juga dinilai penting agar penertiban berjalan optimal dan tidak bersifat sementara.
“Untuk penanganan teknis kita tetap koordinasi dengan Suku Dinas Perhubungan karena itu memang tugas pokok dan fungsinya (tupoksi). Tapi dari sisi wilayah, kita perkuat pembinaan dan imbauan,” jelasnya.
Munjirin berharap, dengan penguatan pembinaan serta tindak lanjut terhadap setiap aduan masyarakat, kesadaran warga akan meningkat sehingga praktik parkir liar, khususnya di kawasan Kalisari, dapat ditekan secara berkelanjutan.
Adapun Suku Dinas Perhubungan (Sudinhub) Jakarta Timur (Jaktim) menyiagakan personel di Jalan Damai, Kelurahan Kalisari, Kecamatan Pasar Rebo, untuk mencegah kembali maraknya parkir liar yang sempat viral dan dikeluhkan warga.
“Kita sedang monitoring Jalan Damai terkait parkir liar yang viral. Kita lakukan penjagaan guna menghalau kendaraan yang parkir. Ini sudah berulang kali terjadi,” kata petugas Satuan Pelaksana Perhubungan Kecamatan Pasar Rebo, Yogi.
Yogi menyebut, pihaknya saat ini fokus pada pengawasan langsung di lapangan dengan menempatkan personel untuk berjaga dan menghalau kendaraan yang mencoba parkir di bahu jalan.
Penjagaan dilakukan secara intensif sebagai langkah antisipasi terhadap pelanggaran berulang di lokasi tersebut.
Menurutnya, penempatan personel di titik rawan dilakukan karena kawasan tersebut memiliki aktivitas lalu lintas warga yang cukup padat.
Selain itu, keberadaan usaha bengkel di sekitar lokasi turut memicu kendaraan parkir di pinggir jalan, sehingga mengganggu akses keluar masuk warga. (ist/ig)







