Warga Kebon Nanas Mempertanyakan Rencana Penertiban Rumah di Atas Lahan TPU

oleh -
Tempat Pemakaman Umum (TPU) Kebon Nanas di Cipinang Besar Selatan, Jatinegara, Jakarta Timur. (ist/ant)

JAKARTAPEDIA.co.id – Di sudut Cipinang Besar Selatan, Jatinegara, Jakarta Timur, keresahan mulai mengemuka. Sejumlah warga yang telah puluhan tahun tinggal di area Tempat Pemakaman Umum (TPU) Kebon Nanas kini mempertanyakan masa depan rumah mereka, menyusul rencana Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menertibkan permukiman di kawasan tersebut.

Di sebuah rumah sederhana di RW 05, Sekretaris lingkungan setempat, Muhammad Yusuf, mencoba menjelaskan apa yang tengah mengganjal warga. Mereka, katanya, merasa tidak serta-merta menempati lahan tanpa dasar.

“Sejumlah warga mengaku memiliki legalitas tanah yang digunakan untuk mendirikan rumah,” ujar Yusuf saat ditemui pada Minggu (23/11/2025).

“Ada yang membeli langsung dari yayasan yang dulu mengelola TPU, lengkap dengan tanda tangan ahli waris makam.”

Menurutnya, beberapa bidang tanah itu bahkan telah didaftarkan dalam Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) sejak 2018.

Ia menegaskan bahwa proses tersebut juga dilengkapi tanda tangan pejabat kelurahan yang menyatakan bahwa lahan tersebut bukan aset Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Tak hanya itu. Yusuf mengungkapkan adanya warga yang sudah mengantongi sertifikat dan Akta Jual Beli (AJB). “Pengurusan PTSL itu teregister sejak 2018. Kasi Pemerintahan waktu itu pun mengiyakan bahwa itu bukan lahan pemda,” katanya.

Namun gambaran berbeda muncul dalam proses sosialisasi yang digelar Pemkot Jakarta Timur pada Kamis (20/11/2025). Pernyataan pejabat daerah berubah. Sekretaris Kota Jakarta Timur, Eka Darmawan, yang sebelumnya sempat menyebut TPU Kebon Nanas bukan aset pemerintah, kini menegaskan sebaliknya.

“TPU Kebon Nanas merupakan aset Pemprov DKI melalui Dinas Pertamanan dan Hutan Kota,” ujar Eka dalam pertemuan dengan warga di kantor Kecamatan Jatinegara.

Ia menambahkan bahwa sejak dahulu pelayanan pemakaman di TPU Kebon Nanas ditangani langsung pemerintah, bukan yayasan mana pun.

Eka menilai kehadiran pagar yang dibangun Pemprov DKI menjadi salah satu bukti kuat kepemilikan. “Kalau orang meninggal, izinnya ke siapa? Ke yayasan atau pemda? Kalau memang itu aset pemda, kami harus mempertahankannya.”

Meski demikian, ia memastikan pemerintah tidak akan gegabah. Pemkot Jakarta Timur akan menelusuri kebenaran mengenai dugaan transaksi jual beli dan keabsahan legalitas tanah warga.

“Kita akan runtut kronologinya. Kita tidak mengabaikan kepemilikan yang sah. Nanti akan kita teliti.”

Rencana penertiban ini merupakan bagian dari upaya Pemprov DKI mengembalikan fungsi lahan TPU Kebon Nanas dan TPU Kober Rawa Bunga yang telah lama berubah menjadi kawasan hunian.

Pemerintah ingin membuka petak makam baru untuk menjawab krisis lahan pemakaman di Jakarta—dengan 69 TPU tercatat sudah penuh atau hanya melayani pemakaman tumpang.

Data awal menunjukkan sekitar 280 kepala keluarga dengan total 517 jiwa tinggal di dua TPU tersebut. Mereka kini dihadapkan pada ketidakpastian: antara mempertahankan rumah yang merasa telah sah dimiliki, atau relokasi demi pemulihan fungsi ruang pemakaman kota.

Bagi sebagian warga, pertanyaan utamanya bukan sekadar soal penggusuran, melainkan tentang kejelasan sejarah administrasi lahan yang selama bertahun-tahun mereka percaya telah mereka tempati dengan cara yang benar.

Bagi pemerintah, ini soal memastikan kembali fungsi ruang publik yang krusial. Dan di antara keduanya, terhampar persoalan panjang yang kini menunggu titik terang. (ig/ant)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *