JAKARTAPEDIA – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta telah menyiapkan 40 sekolah swasta gratis untuk diuji coba. Gubernur DKI Jakarta Pramono mengatakan, pihaknya saat ini hanya menunggu peraturan presiden (Perpres) untuk menindaklanjuti operasional sekolah swasta gratis.
“Kita menunggu Perpres, kemarin kan baru keputusan Mahkamah Konstitusi (MK). kata Pramono saat ditemui di balai kota Jakarta, Rabu (9/7/2025).
Pramono menekankan, pelaksanaan sekolah swasta gratis ini bukan masalah bagi Pemprov Jakarta.
“Bagi Pemprov Jakarta sendiri enggak terlalu jadi masalah. Kami sudah mempersiapkan 40 sekolah swasta untuk percobaan sekolah gratis, kami menunggu perpresnya dahulu baru pelaksanaannya diteruskan,” tegasnya.
Sebelumnya, MK mengabulkan sebagian permohonan uji materil Pasal 34 ayat (2) UU Sisdiknas melalui putusan yang memperluas kewajiban pemerintah dan pemda dalam penyelenggaraan pendidikan dasar tanpa pungutan.
Jika sebelumnya kewajiban hanya berlaku bagi sekolah negeri, kini pasal tersebut mengatur pula tanggung jawab terhadap sekolah swasta yang menyelenggarakan pendidikan dasar untuk masyarakat kurang mampu.
Putusan ini dipandang sebagai langkah progresif dalam pemenuhan hak pendidikan yang merata di Indonesia.
Namun, implementasinya memerlukan perencanaan anggaran dan regulasi teknis yang matang, agar tidak membebani sekolah swasta dan tetap menjaga kualitas pendidikan. (ig/brs)







