JAKARTAPEDIA| DKI JAKARTA – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta terus mengevaluasi pengembangan kota/ kabupaten layak anak (KLA) di wilayah-wilayah administrasi pemerintahannya untuk mempertahankan Jakarta sebagai Provinsi Layak Anak.
DKI Jakarta tercatat meraih penghargaan sebagai Provinsi Layak Anak (Provila) dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPA) pada tahun 2023 lalu.
Kepala Dinas Pemberdayaan Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk (PPAPP) DKI Jakarta, Mochamad Miftahulloh Tamary di Jakarta, Selasa (15/4/2025), mengatakan evaluasi dilakukan per wilayah, dimulai Jakarta Barat pada Senin (14/4/2025), berlanjut Jakarta Pusat pada Selasa (15/4/2025) hari ini, serta disambung di kota-kota dan kabupaten lainnya pada esok hari.
“Kami berharap semua wilayah kota di DKI Jakarta bisa meraih kota layak anak. Itu ada tahapannya, karena merupakan kolaborasi dari semua organisasi perangkat daerah (OPD) dan juga masyarakat,” katanya.
Merujuk Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2021 tentang Kabupaten/Kota Layak Anak (KLA) bahwasanya KLA merupakan sistem pembangunan yang menjamin pemenuhan hak anak dan perlindungan anak.
Guna mewujudkan KLA, setidaknya terdapat 24 indikator yang harus dipenuhi dan ini terbagi menjadi lima klaster.
Yakni hak sipil dan kebebasan, lingkungan keluarga dan pengasuhan alternatif, kesehatan dasar dan kesejahteraan; pendidikan, pemanfaatan waktu luang, dan kegiatan budaya serta perlindungan khusus untuk anak.
Adapun dari lima wilayah kota dan satu kabupaten administrasi sudah mendapatkan penghargaan KLA namun belum semuanya meraih predikat ‘Utama’.
“Insyaallah, kami berharap tahun ini ada satu wilayah kota yang menjadi Kota Layak Anak dan juga semuanya menjadi utama,” ujar Tamary.
Lalu, sejumlah implementasi dari aturan pemenuhan dan perlindungan hak anak yang telah dilakukan Pemprov DKI Jakarta, di antaranya menyediakan Pos Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) di Perguruan Tinggi, Ruang Publik Terpadu Ramah Anak (RPTRA), dan beberapa kantor Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) DKI Jakarta.
Kemudian, Pos Pelayanan Kesejahteraan Keluarga (PPKS), Pusat Informasi dan Konsultasi (PIK) Keluarga, Forum Partisipasi Publik untuk Kesejahteraan Perempuan dan Anak (Forum PUSPA).
Selain itu Pusat Pembelajaran Keluarga (Puspaga), Perlindungan Anak Terpadu Berbasis Masyarakat (PATBM), dan Pusat Pelayanan Keluarga (PUSPA). (ist/ant)





