Hore! Pemprov DKI akan Rekrut Tenaga PPSU Kelurahan, Dibutuhkan 1.652 Petugas

oleh -
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta dalam waktu dekat akan membuka lowongan pekerjaan tenaga Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU) kelurahan. (ist)

JAKARTAPEDIA| DKI JAKARTA – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta dalam waktu dekat akan membuka lowongan pekerjaan tenaga Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU) kelurahan.

Wakil Gubernur (Wagub) DKI Jakarta, Rano Karno menegaskan, ada sekitar 1.652 posisi petugas PPSU yang belum terisi di berbagai kelurahan se-DKI Jakarta. Untuk menjadi PPSU, syaratnya cukup bisa membaca dan menulis serta memilki KTP DKI.

Dijelaskan Rano, kebijakan soal persyaratan PPSU tertuang dalam Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 267 tahun 2025 tentang Pedoman Teknis PPSU Tingkat Kelurahan.

“Dari awal kita mau PPSU cukup bisa baca tulis karena bukan tenaga berkeahlian. Pak Gubernur sudah tandatangani Keputusan Gubernur -nya dan segera dimulai,” ujar Rano seperti dilansir Jumat (11/4/2025).

Dengan terbitnya aturan baru itu, menurut Rano, secara otomatis Keputusan Gubernur Nomor 280 Tahun 2023 tentang Pedoman Teknis Penanganan Prasarana dan Sarana Umum Tingkat Kelurahan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

“Proses penerimaan itu akan dilakukan melalui kelurahan. Nantinya, jumlah penerimaan PPSU setiap kelurahan disesuaikan jumlah kebutuhan,” tandasnya. (ig/bjc)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *