JAKARTAPEDIA | SUKABUMI – Satnarkoba Polres Sukabumi Kota kembali menggagalkan peredaran gelap narkotika usai mengamankan 4 terduga pengedar narkoba berikut barang bukti narkotika jenis sabu seberat total 77,2 gram.
Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Rita Suwadi melalui Kasat Narkoba AKP Tenda Sukendar mengatakan bahwa pihak kepolisian telah berhasil mengamankan beberapa barang bukti lainnya pada pengungkapan kasus peredaran narkoba tersebut.
Dia menjelaskan, ke-4 pelaku adalah J (50 tahun) dan CA (39 tahun) diamankan di daerah Desa Cikurutug Cireunghas Sukabumi, Jum’at (28/3/2025) sore. Sedangkan AS (21 tahun) dan TA (19 tahun) diamankan disamping salah satu SPBU di Kelurahan Baros Kota Sukabumi pada Jum’at (28/3/2025) malam.
“Saat ini keempat terduga pelaku tengah menjalani proses penyidikan di Sat Narkoba Polres Sukabumi Kota serta terancam Pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1), pasal 113 (2), Jo pasal 132 ayat (1) Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling lama 20 tahun,” tandas Kasat Narkoba AKP Tenda Sukendar. (rinto)







