JAKARTAPEDIA.co.id – Di sebuah kamar kos yang tampak sepi di kawasan Jatiwaringin, Pondok Gede, Kota Bekasi, suasana mendadak berubah tegang pada Sabtu pagi (22/11/2025). Sekitar pukul 07.30 WIB, tim Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menggerebek kamar tersebut dan mengamankan dua pria, AK dan TS, yang diduga kuat terlibat dalam peredaran sabu.
Kepala Unit (Kanit) 5 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, AKP Edy Lestari, mengungkapkan bahwa penggerebekan ini bukan aksi spontan. Operasi tersebut merupakan hasil rangkaian penyelidikan setelah polisi menerima informasi dari masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di wilayah itu.
“Kami mendapatkan laporan adanya dugaan peredaran narkoba di kawasan Jatiwaringin. Setelah dilakukan pengintaian, tim akhirnya melakukan penangkapan terhadap dua orang pelaku,” ujar Edy dalam keterangannya di Jakarta, Minggu (23/11/2025).
Saat penggeledahan dilakukan, petugas menemukan sabu dalam jumlah besar. Barang haram itu disimpan dalam 12 paket dengan berbagai ukuran, terbungkus rapi dan siap diedarkan. Jika ditotal, beratnya mencapai 1.012,59 gram—lebih dari satu kilogram.
Selain sabu, polisi juga menyita sejumlah barang pendukung, seperti plastik teh Cina warna hijau yang biasa digunakan sebagai pembungkus narkoba, plastik klip, timbangan digital, dua telepon seluler, serta perlengkapan pengemasan lainnya.
Kini, AK dan TS harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Keduanya bersama barang bukti telah dibawa ke Ditresnarkoba Polda Metro Jaya untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Penangkapan ini kembali menunjukkan pentingnya peran masyarakat dalam memberikan informasi dini terkait tindak kejahatan narkotika.
Melalui laporan warga, jaringan peredaran narkoba di kawasan pemukiman berhasil diungkap sebelum menimbulkan dampak lebih luas. (febri/ist)





