Maraknya Tingkah Laku Oknum Debt Collekctor yang Arogan Kerap Menjadi Pertanyaan dan Kekhawatiran Besar di Masyarakat

oleh -
Ilustrasi Debt Colector. (ist)

Proses Penagihan Utang Debt Collector yang Benar

Perlu diketahui, OJK sudah membuat peraturan resmi terkait proses penagihan utang di dalam Pasal 62 ayat (2) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2023. Berikut isinya:

• Tidak menggunakan cara ancaman, kekerasan dan/atau tindakan yang bersifat mempermalukan Konsumen;
• Tidak menggunakan tekanan secara fisik maupun verbal;
tidak kepada pihak selain Konsumen;
• Tidak secara terus menerus yang bersifat mengganggu;
di tempat alamat penagihan atau domisili Konsumen.
• Hanya pada hari Senin sampai dengan Sabtu di luar
hari libur nasional dari pukul 08.00 – 20.00 waktu setempat; dan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
• Apabila ada penagihan di luar tempat dan waktu yang tercantum dalam ayat 2 di atas, maka harus dilakukan atas dasar persetujuan atau perjanjian dengan konsumen terlebih dahulu.

Sanksi Debt Collector Nakal

Dalam Pasal 62 ayat (4), (5), dan (6), Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2023 juga dijelaskan bahwa debt collector yang melanggar prosedur penagihan utang yang baik juga akan dikenai sanksi administratif berupa:

(4) Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan/atau (2) dikenai sanksi administratif berupa:

• Peringatan tertulis;
pembatasan produk dan/atau layanan dan/atau kegiatan usaha untuk sebagian atau seluruhnya;
pembekuan produk dan/atau layanan dan/atau kegiatan usaha untuk sebagian atau seluruhnya;
pemberhentian pengurus;
denda administratif;
pencabutan izin produk dan/atau layanan; dan/atau
pencabutan izin usaha.

(5) Sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b sampai dengan huruf g dikenakan dengan atau tanpa didahului pengenaan sanksi peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a.

(6) Sanksi denda sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf e dikenakan paling banyak Rp15.000.000.000,00 (lima belas miliar rupiah).

Langkah Hukum Jika Aset Diambil Paksa oleh Debt Collector

Bagi masyarakat yang menjadi korban penyitaan oleh debt collector, bisa melaporkan tindakan tersebut kepada pihak kepolisian atas tindak pidana pencurian dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Tapi sebelum membuat laporan, pastikan debitur tidak pernah menandatangani berkas-berkas yang tidak diketahui secara paksa dan memiliki bukti kuat berupa video rekaman debt collector melakukan tindakan intimidasi, perampasan aset, kekerasan berupa video dan gambar. (rin/ham)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *