Kasus Penyiraman Air Keras Kepada Seorang Wanita Ternyata Bermotif Cemburu

oleh -
Cemburu jadi motif penyiraman air keras seorang wanita di Bekasi Pelaku penyiraman air keras berinisial AR (25) saat ditangkap oleh Polda Metro Jaya pada, Jumat (13/12/2024). (ist/ant)

BEKASI| JAKARTAPEDIA.co.id – Kepolisian menjelaskan cemburu menjadi motif tersangka AR (25) menyiram air keras terhadap seorang wanita berinisial FR (20) yang terjadi di Bekasi Utara, Kota Bekasi, Jawa Barat, pada Sabtu (7/12/2024) malam.

“Tersangka berinisial AR (25) adalah pacar korban sejak satu tahun yang lalu, kemudian tersangka merasa cemburu karena korban sering ketahuan jalan dengan laki-laki lain,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Ade Ary Syam Indradi dalam keterangannya yang dilansir Senin (15/12/2024).

Ade Ary menyebutkan karena cemburu tersebut akhirnya timbul niat AR untuk melukai korban, pada November 2024 pelaku membeli cairan asam sulfat dari toko online.

“Pada saat kejadian, pelaku membuntuti korban yang sedang jalan dengan seorang laki-laki, dan pada saat melintas di tempat yang gelap, pelaku langsung mendekati korban dan menyiramkan cairan asam sulfat yang sudah disiapkan sebelumnya ke arah muka dan badan korban yang mengakibatkan korban mengalami luka bakar serius,” kata Ade Ary.

Menurut Ade Ary setelah korban melapor kejadian tersebut pada Minggu (8/12/2024), Tim langsung melakukan olah TKP, observasi, interview terhadap korban dan saksi di sekitar TKP.

“Kemudian pada hari Jumat (13/12/2024) pukul 00.16 WIB di Karadenan Komplek Arkopolis, Kelurahan Karadenan, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, petugas berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka AR, ” jelas Ade Ary.

Barang bukti yang diamankan dari tangan tersangka yaitu satu unit sepeda motor, sepasang sandal jepit, satu kaos warna hitam dan satu unit ponsel warna hitam.

“Selanjutnya tersangka berikut barang bukti dibawa ke Kantor Unit 1 Subdit Tahbang/Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya guna proses Penyidikan lebih lanjut,” kata Ade Ary.

Menurut Ade Ary tersangka dikenakan pasal 354 KUHP tentang penganiayaan berat subsider pasal 353 KUHP tentang penganiayaan berencana dan subsider pasal 351 KUHP tentang penganiayaan biasa dengan ancaman hukuman 8 tahun. (ist/cok)

“Anda Sedang Mencari Vendor Jasa Pembuatan Website di Bekasi, Silahkan WA ke 0822-4974-0969”

Berikut Price List untuk Pembuatan Website di Bekasi Raya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *