JAKARTAPEDIA.co.id – Proses pelantikan pejabat dinilai telah mengikuti prosedur yang sesuai dengan rekomendasi teknis (rekomtek) dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Kementerian Dalam Negeri (KemenDAGRI).
Hal tersebut diungkapkan oleh Ketua Forum Baru Jakarta (FBJ) Budi Siswanto.
Menurutnya, rekomtek ini menjadi dasar yang harus dijalankan oleh pemerintah daerah.
“Rekomtek itu saat ini diterbitkan oleh BKN dan KemenDAGRI, jadi harus dijalankan,” kata Budi Siswanto.
Ia menambahkan, 305 rekomendasi yang telah dikeluarkan mengikuti proses sesuai aturan yang berlaku, sehingga perlu dihormati oleh semua pihak yang terlibat.
Budi juga menyebutkan bahwa pelantikan pejabat tidak dilakukan dengan alasan tertentu yang bersifat politis.
“Tidak ada nuansa politik di sini. Pj saat ini tetap menjaga netralitas dan independensi dalam proses ini,” ujarnya, merespons kekhawatiran publik yang menyebut adanya spekulasi terkait hal tersebut.
Ia meminta semua pihak untuk tidak memunculkan isu liar yang tidak berdasar mengenai pelantikan ini.
“Ketika isu liar muncul, hal itu justru menimbulkan keresahan di masyarakat. Kami tegaskan lagi bahwa semua proses ini telah berjalan sesuai dengan ketentuan yang ada,” tegasnya.
Sementara itu pengamat pemerintahan Amir Hamzah mengatakan, pengisian posisi kosong tersebut, peran Sekda sangat krusial sebagai pejabat berwenang yang mengajukan calon-calon untuk dipertimbangkan oleh Gubernur.
“Sekda memiliki peran untuk mengusulkan nama-nama kandidat yang berpotensi mengisi kekosongan jabatan. Untuk posisi eselon II, misalnya, Sekda harus mengajukan minimal tiga nama kepada Gubernur sebagai bahan pertimbangan,” jelas Amir Hamzah.
Ia juga menyoroti pentingnya transparansi dalam proses pemilihan.
“Dalam beberapa kasus, open bidding atau lelang jabatan perlu dilakukan. Open bidding ini menjadi cara untuk memastikan bahwa yang terpilih adalah kandidat terbaik, bukan hanya berdasarkan kedekatan atau preferensi tertentu,” tambahnya.
Selain itu, Amir Hamzah menekankan bahwa penunjukan pejabat juga harus berkoordinasi dengan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) untuk menghindari terjadinya konflik kepentingan atau potensi penyalahgunaan jabatan.
Proses ini, menurutnya, penting untuk menjaga kualitas pelayanan publik dan memastikan pejabat yang terpilih memiliki kompetensi yang sesuai dengan kebutuhan organisasi.
Di tengah wacana reshuffle kabinet dan perubahan struktur kementerian di tingkat pusat, pengisian jabatan kosong di level daerah juga dianggap harus segera diprioritaskan.
Menurut Amir, jangan sampai posisi-posisi penting dibiarkan kosong terlalu lama, karena hal ini akan berdampak pada kinerja instansi pemerintahan dan pelayanan publik.
“Jabatan kosong harus segera diisi, agar tidak mengganggu roda pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat,” tegasnya.
Isu terkait pengisian jabatan ini muncul di tengah harapan publik akan tata kelola pemerintahan yang lebih transparan dan profesional. (ist/ig)




