JAKARTAPEDIA.co.id – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menegaskan anjing dan kucing bukan merupakan komoditas pangan sehingga penyembelihan maupun penjualan daging kedua hewan tersebut untuk konsumsi tidak diperbolehkan.
“Karena baru ini Peraturan Gubernur yang dikeluarkan di Indonesia yang melarang masyarakatnya untuk menyembelih anjing, kucing sebagai hewan konsumsi. Karena tidak dikategorikan sebagai hewan pangan, tidak diperkenankan untuk dijual secara bebas,” kata Kepala Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan dan Pertanian (KPKP) DKI Jakarta Hasudungan A. Sidabalok dalam Rapat Koordinasi Wilayah (Rakorwil) di Ruang Antasari Kantor Wali Kota Jakarta Selatan, Kamis (17/7/2026).
Hasudungan mengatakan Jakarta memiliki aturan yang secara tegas melarang penyembelihan dan penjualan daging anjing maupun kucing untuk konsumsi.
Kebijakan tersebut diatur melalui Peraturan Gubernur Nomor 36 Tahun 2025 tentang Pengendalian Penyakit Rabies.
Ia menambahkan berdasarkan pendataan yang dilakukan, hanya ditemukan satu lokasi di Jakarta Selatan yang sebelumnya menjual daging anjing dan saat ini telah dilakukan pendekatan agar mulai menghentikan penjualan produk tersebut.
Dengan demikian, Hasudungan menilai kebijakan tersebut mendapat respons positif dari masyarakat internasional dan mengantarkan Gubernur DKI Jakarta memperoleh penghargaan di bidang kesejahteraan hewan.
“Mari sama-sama kita berkolaborasi untuk menciptakan lingkungan yang sehat, sehat bagi hewannya dan pemiliknya. Terkait informasi program KPKP, warga bisa melihatnya di media sosial yang tersedia,” katanya.
Sementara itu, Wali Kota Jakarta Selatan Syafrin Liputo meminta seluruh unsur wilayah ikut mengawasi pelaksanaan aturan tersebut meski indikasi penjualan daging anjing dan kucing di Jakarta Selatan relatif sedikit dibanding wilayah lain.
“Jadi, kita semua harus mendukung aturan yang sudah ditetapkan Bapak Gubernur DKI Jakarta. Dari tingkat kelurahan hingga kota harus sama-sama bersinergi,” ucapnya.
Pemprov DKI Jakarta juga terus berkoordinasi dengan Satpol PP dan pemerintah wilayah untuk melakukan pengawasan serta penertiban terhadap praktik perdagangan daging anjing dan kucing sesuai ketentuan yang berlaku. (ist/ra)





