Pj Gubernur Jakarta Heru Sampaikan Jawaban Pandangan Fraksi DPRD Terkait Raperda Perubahan APBD 2024, Ini Pemaparannya…

oleh -
Pj Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono. (ist)

JAKARTAPEDIA.co.id – Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono menyampaikan jawaban atas berbagai pandangan fraksi DPRD DKI Jakarta terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi DKI Jakarta Tahun Anggaran 2024 pada Sidang Paripurna di Gedung DPRD DKI Jakarta, Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Kamis (8/8/2024).

Penyusunan Raperda Perubahan APBD 2024 ini merupakan kelanjutan dari kesepakatan bersama antara Eksekutif dengan Legislatif terhadap Perubahan Kebijakan Umum Anggaran serta Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Tahun Anggaran 2024.

Pj Gubernur Heru menyampaikan terima kasih atas pertanyaan, apresiasi, dukungan, saran, dan pendapat yang disampaikan oleh fraksi-fraksi DPRD DKI Jakarta terhadap materi Raperda ini.

Menurutnya, ada sejumlah poin penting yang menjadi fokus Pemprov DKI Jakarta dalam Raperda ini, seperti penanganan banjir, kemacetan, sampah, bantuan sosial, dan penanganan stunting.

“Eksekutif berkomitmen untuk menangani banjir sesuai dengan kebijakan yang telah disusun dalam Rencana Pembangunan Daerah tahun 2023-2026. Pertama, target untuk membangun dan atau revitalisasi 16 Sungai, Danau, Embung dan Waduk (SDEW) secara bertahap pada tahun 2024. Kemudian, melaksanakan program pemeliharaan prasarana dan sarana pengendali banjir serta pengembangan sistem pemantauan banjir,” ujarnya, dalam Siaran Pers Pemprov DKI Jakarta.

“Selanjutnya, melakukan koordinasi intensif dengan pemerintah pusat serta sinkronisasi program-program, di antaranya sinkronisasi lokasi prioritas pengadaan tanah untuk percepatan pekerjaan konstruksi oleh Kementerian PUPR. Selain itu, menambah daya tampungan air dan tangkapan limpasan air sungai dan bersinergi dengan Pemerintah Daerah penyangga dalam upaya penanggulangan banjir di Jakarta, di bawah koordinasi Kementerian Dalam Negeri,” tambahnya.

Untuk menangani kemacetan, Pemprov DKI Jakarta menerapkan push and pull strategy. Pj Gubernur Heru memaparkan, push strategy merupakan kebijakan yang mendorong pembatasan ruang gerak kendaraan pribadi agar beralih kepada angkutan umum, seperti penerapan kebijakan ganjil genap, penerapan pengendalian lalu lintas secara elektronik atau Intermediate Traffic System (ITS), penertiban lalu lintas, serta penerapan insentif dan disinsentif tarif parkir.

“Sedangkan, pull strategy merupakan kebijakan untuk memfasilitasi penggunaan angkutan umum, antara lain pengembangan jaringan transportasi (MRT, LRT, BRT), peningkatan sarana transportasi, pemberian subsidi transportasi, peningkatan keselamatan transportasi, dan peningkatan integrasi transportasi,” terangnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *