JAKARTAPEDIA.co.id – Menyikapi telah diundangkannya Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (DKJ) sebagai akibat berpindahnya Ibukota Negara dari Provinsi DKI Jakarta ke Ibu Kota Nusantara (IKN). Maka warga Betawi harus mempersiapkan dirinya dalam menghadapi perubahan Jakarta utamanya perluasan kawasan pengembangan Jakarta yang dikenal dengan Aglomerasi.

Demikian diungkapkan Ketua Umum Himpunan Masyarakat Betawi Raya (Himbara), M. Abu Bakar Maulana pada siaran persnya yang dilayangkan pada Jumat (5/4/2024).
Dalam keterangannya, dia menyampaikan apresiasi kepada semua tokoh, ormas dan elemen-elemen Kaum Betawi yang telah memperjuangkan aspirasi Kaum Betawi sehingga lahir Lembaga Adat dan Kebudayaan Betawi serta Dana Abadi Kebudayaan dalam UU DKJ.
“Tidak hanya itu, tapi juga meminta agar Dewan Kawasan Aglomerasi melibatkan masyarakat Betawi dalam Penyusunan Rencana Induk Aglomerasi,” katanya.
Dia juga mengusulkan agar ada Tokoh Betawi yang turut masuk menjadi anggota Dewan Kawasan Aglomerasi Jakarta.
“Kami juga meminta agar Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah dan DPRD DKI Jakarta untuk melibatkan masyarakat Betawi dalam penyusunan PP, Pepres dan Perda sebagai aturan turunan dari UU DKJ yang baru disahkan oleh DPR RI tersebut,” tambahnya lagi.
Lebih lanjut juga meminta Pemprov DKI Jakarta dan DPRD DKI Jakarta untuk segera menyusun, membahas dan mengesahkan Perda tentang Lembaga Adat dan Kebudayaan Betawi dan Dana Abadi Kebudayaan sebagai amanat UU DKJ, dengan melibatkan masyarakat Betawi.
“Perda tentang Lembaga Adat dan Kebudayaan Betawi dan Dana Abadi Kebudayaan harus segera disusun oleh Pemprov DKI Jakarta bersama DPRD Provinsi DKI Jakarta agar bisa dijalankan bersama sesuai dengan amanat UU DKJ tersebut,” tutup M. Abu Bakar Maulana. (rls/ig)






