JAKARTAPEDIA.co.id – Suasana di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menjadi sorotan. Pada Senin (14/9/2026), lembaga antirasuah itu menggelar Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang menyasar sejumlah pihak dari lingkungan pemerintahan, politik, hingga dunia usaha.
Tak tanggung-tanggung, sebanyak 17 orang diamankan dalam operasi tersebut. Di antara mereka terdapat pejabat tinggi Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), politikus Partai Golkar, hingga pimpinan perusahaan properti.
Operasi ini berkaitan dengan dugaan pelanggaran dalam proses pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di wilayah Kabupaten Bogor. Salah satu perusahaan yang disebut berkaitan dengan perkara tersebut adalah PT Summarecon Agung Tbk (SMRA).
Perhatian publik semakin tertuju pada barang bukti yang turut diamankan penyidik. KPK menyita uang tunai dalam jumlah besar yang dikemas menggunakan boks, kardus, hingga koper.
Jumlah koper yang diamankan disebut mencapai sekitar 20 buah. Uang tersebut terdiri atas mata uang rupiah dan valuta asing, dengan nilai sementara diperkirakan mencapai ratusan miliar rupiah.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, tim penyidik masih melakukan proses penghitungan terhadap uang yang ditemukan dalam operasi tersebut.
“Tim mengamankan barang bukti di antaranya uang tunai yang dibungkus, dikemas dalam boks, kardus, ataupun koper yang berjumlah sekitar 20-an,” ujar Budi kepada sejumlah media di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Sejumlah nama turut mencuat dalam OTT tersebut. Mereka antara lain Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN, Lampri; Ketua DPP Partai Golkar, Fahd A Rafiq; serta Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk, Adrianto Pitojo Adhi.
Selain itu, KPK turut mengamankan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I, Sontang Coin Manurung, Kepala Kantor Pertanahan Kota Tangerang, Tardi, serta mantan Bupati Kebumen, Arif Sugiyanto.
Keterlibatan sejumlah unsur tersebut membuat perkara ini menjadi perhatian karena menyentuh proses administrasi pertanahan, kepentingan bisnis properti, serta lingkungan politik.
Meski demikian, KPK masih melakukan pendalaman terhadap seluruh pihak yang diamankan. Status hukum masing-masing orang juga belum otomatis sama hanya karena mereka turut diamankan dalam operasi tangkap tangan.
Sesuai ketentuan hukum acara pidana, KPK memiliki waktu 1×24 jam untuk menentukan status hukum pihak-pihak yang diamankan.
Setelah proses pemeriksaan dan pendalaman selesai, lembaga antirasuah akan menyampaikan perkembangan perkara sesuai ketentuan yang berlaku.
Hingga kini, perkara tersebut masih berada dalam tahap penyidikan. Belum seluruh pihak yang diamankan dalam OTT tersebut ditetapkan sebagai tersangka secara resmi.
Publik kini menunggu hasil penghitungan uang sitaan sekaligus penjelasan KPK mengenai konstruksi perkara pengurusan HGB di Kabupaten Bogor yang menjadi latar belakang operasi tersebut.
Besarnya jumlah uang tunai yang ditemukan, ditambah banyaknya pihak dari berbagai sektor yang diamankan, membuat OTT ini menjadi salah satu operasi KPK yang paling menyita perhatian.
Namun, seluruh proses hukum tetap harus berjalan berdasarkan alat bukti dan ketentuan perundang-undangan, dengan mengedepankan asas praduga tak bersalah terhadap setiap pihak yang diperiksa. (ist/jek)
Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya dengan ikuti kanal WhatsApp JAKARTAPEDIA agar tak ketinggalan update berita menarik setiap hari.





