JAKARTAPEDIA.co.id – Kualitas udara di Jakarta pada Rabu (18/3/2026) pagi dilaporkan berada dalam kategori tidak sehat. Data dari IQAir per pukul 05.00 WIB menunjukkan indeks kualitas udara (AQI) mencapai angka 151.
Angka tersebut didominasi oleh konsentrasi partikel halus PM2.5 sebesar 56 mikrogram per meter kubik. Nilai ini tercatat sekitar 21 kali lebih tinggi dibandingkan ambang batas tahunan yang direkomendasikan oleh World Health Organization.
PM2.5 merupakan partikel udara berukuran sangat kecil, kurang dari 2,5 mikrometer, yang berasal dari debu, asap, dan jelaga.
Paparan jangka panjang terhadap partikel ini diketahui berisiko menyebabkan gangguan kesehatan serius, termasuk penyakit jantung dan paru-paru, serta meningkatkan risiko kematian dini.
Seiring kondisi tersebut, masyarakat diimbau untuk membatasi aktivitas di luar ruangan dan menggunakan masker saat beraktivitas di luar.
Selain itu, warga juga disarankan menutup jendela rumah serta menggunakan alat penyaring udara guna mengurangi paparan polusi.
Dalam perbandingan nasional, kualitas udara Jakarta berada di peringkat kelima terburuk. Posisi ini berada di bawah Tangerang Selatan dengan AQI 189, Serpong (184), Bandung (170), dan Bekasi (156).
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta saat ini tengah mengevaluasi Strategi Pengendalian Pencemaran Udara (SPPU). Evaluasi tersebut mencakup tren PM2.5, kontribusi emisi dari berbagai sektor, hingga dampaknya terhadap kesehatan masyarakat.
Wakil Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Dudi Gardesi Asikin, menyatakan bahwa upaya pengendalian pencemaran udara tidak dapat dilakukan secara parsial.
Ia menekankan pentingnya kolaborasi lintas wilayah serta penguatan kebijakan berbasis data agar penanganan polusi udara lebih efektif dan berdampak nyata bagi masyarakat. (ist/ant)






