JAKARTAPEDIA.co.id – Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI Jakarta membatasi kapasitas penonton konser musik maksimal 70 persen demi keamanan dan keselamatan
Tag: Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) Provinsi DKI Jakarta
Selama Ramadhan, Pemprov DKI Jakarta Sesuaikan Jam Operasional Usaha Pariwisata
JAKARTAPEDIA.co.id – Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) Provinsi DKI Jakarta menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor e-0001/SE/2022 Tentang
Tidak Ada Postingan Lagi.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.


