Pentingkah Melengkapi Legalitas Usaha Anda?

oleh -
Ilustrasi pembuatan legalitas perusahaan CV dan PT di Jakarta-Bekasi. (ist)

JAKARTAPEDIA.id – Legalitas usaha itu sangat penting, jika usaha ingin berkembang dan naik kelas, legalitas usaha menjadi bagian bagi tumbuh kembangnya bisnis Anda.

Sebagai salah satu bentuk taat kepada hukum, sebuah perusahaan harus melegalkan usahanya. Legalitas yang dimaksud adalah berupa izin yang sah secara hukum terhadap segala kegiatan usaha yang dijalankan di Indonesia.

Izin dapat ditafsirkan sebagai dispensasi dari larangan, jadi kalau tidak punya izin maka kegiatannya tidak legal.

Bagaimana dengan perusahaan Anda? Apakah sudah memiliki legalitas atau izin usaha? Jika belum, tidak ada salahnya jika Anda segera mengurusnya.

Indonesia adalah negara hukum, dimana hukum dijunjung tinggi di Negara ini sebagai alat pengatur kehidupan berbangsa dan bernegara. Konsekuensi dari hal tersebut adalah kita sebagai warga negara Indonesia, harus taat dan patuh terhadap aturan-aturan hukum yang berlaku tanpa terkecuali.

Apabila hukum tidak ditaati tentu ada sanksi yang harus kita terima, baik berupa sanksi moral, adat, pidana, maupun perdata. Tak hanya itu, untuk mengembangkan bisnis Anda juga bakal terbentur administrasi legalitas.

 

Banyak keuntungan yang akan perusahaan dapatkan dengan kepemilikan legalitas.
Diantaranya adalah :

1.Bukti bahwa Usaha Anda tidak Melanggar Hukum.

Kepatuhan pengusaha merupakan bentuk paling terkecil dari tindakan yang dapat dilakukan terhadap negara. Dengan memiliki unsur legalitas tersebut tandanya pengusaha telah mematuhi aturan-aturan hukum yang berlaku di Indonesia. Dengan mematuhi hukum yang berlaku, maka secara tidak langsung sudah berkontribusi menegakkan budaya disiplin pada diri.

Dengan memiliki legalitas maka usaha Anda akan tercatat secara sah oleh pemerintah setempat sehingga Anda dapat terhindar dari tindakan penertiban oleh Satpol PP, sehingga Anda akan merasa aman dan nyaman dalam menjalankan usaha.

2. Meningkatkan Kredibilitas Usaha.

Dengan mengurus dokumen-dokumen hukum tentang kegiatan usaha, maka secara tidak langsung pengusaha telah melakukan serangkaian promosi. Ini merupakan salah satu manfaat pentingnya legalitas usaha karena kegiatan promosi merupakan salah satu hal terpenting untuk mendongkrak hasil penjualan serta untuk pengenalan usaha yang baru dibuka. Selain promosi, izin usaha juga penting untuk menunjukkan kredibilitas.

Ketika kredibilitas usaha Anda juga sudah terpercaya, maka masyarakat tidak akan ragu untuk memilih produk barang ataupun jasa Anda.

3. Sebagai Syarat Penunjang Perkembangan Usaha.

Untuk bisa meningkatkan usaha yang dimiliki, maka tentu saja akan membutuhkan tambahan modal dengan mengajukan permohonan modal ke bank. Umumnya, memiliki izin usaha adalah salah satu syarat untuk pengajuan kredit modal usaha di bank. Bila telah memiliki perizinan, maka pengajuan modal itu akan berjalan dengan lancar.

4. Mempermudah Mendapatkan Suatu Proyek.

Ada beberapa jenis usaha seperti usaha bidang produksi atau developer perumahan yang tidak terlepas dari proses pemenangan tender suatu proyek, baik itu dari perusahaan swasta maupun pemerintah. Suatu tender umumnya mensyaratkan bahwa para peminat harus memiliki dokumen-dokumen legalitas hukum. Tentu saja ini berhubungan dengan unsur-unsur legalitas yang terkait dengan kepemilikan suatu badan usaha guna mengikuti pelelangan suatu sarana perlindungan hukum tender.

Meskipun begitu, para pengusaha pemula banyak yang masih mengabaikan legalitas usaha yang mereka bangun. Mereka masih beranggapan bahwa mengurus legalitas dan izin usaha itu prosesnya cukup rumit dan menghabiskan banyak dana.

Nah bagaimana? Masih bingung dengan prosedur pengurusan legalitas? Serahkan pada ahlinya atau konsultasikan dengan Jack Rusto (JR) Konsultan yang beralamat di Komplek Perkantoran Sarijaya Blok B No. 16-17, Jl. Kemakmuran Raya, Margajaya, Bekasi Selatan, Kota Bekasi, Jawa Barat. Bisa hubungi telp/WA: 0813-9896-2308. (rus)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *