JAKARTAPEDIA| SURABAYA – Subdit IV Renakta Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur membongkar praktik tindak pidana perdagangan orang (TPPO) bermodus suaka berbayar ke Jerman.
Sindikat ini merekrut Warga Negara Indonesia (WNI) untuk dikirim sebagai pekerja migran ilegal melalui jalur visa turis, lalu diarahkan mengajukan diri sebagai pencari suaka.
Pengungkapan ini berawal dari laporan polisi pada 5 Maret 2025. Hasil penyidikan menetapkan satu tersangka berinisial TGS alias Y (49), warga Pati, Jawa Tengah, yang diduga berperan sebagai perekrut dan pengirim calon pekerja migran Indonesia (PMI) secara ilegal ke Eropa.
“Modusnya adalah mengirim korban ke Jerman menggunakan visa wisata. Namun sesampainya di sana, korban diarahkan terlebih dulu mendaftar sebagai pencari suaka agar bisa tetap tinggal meskipun masa izin tinggal sudah habis, dengan harapan nantinya dapat bekerja,” ungkap Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast, Minggu (27/7/2025).
Korban yang sudah dikirim antara lain berinisial PCY, TW, dan WA. Mereka membayar jasa antara Rp 23 juta hingga Rp 40 juta kepada tersangka.
Ketiganya kemudian tinggal di Kamp Pengungsi Suhl, Thuringen, Jerman.
Pengungkapan ini diperkuat oleh informasi dari Atase Kepolisian RI di KBRI Berlin yang melaporkan keberadaan tiga WNI di Jerman yang tinggal secara ilegal dan menyalahgunakan visa kunjungan.
“Tersangka tidak memberikan jaminan kerja maupun perlindungan hukum. Para korban juga tidak memiliki sertifikat kompetensi, tidak terdaftar dalam jaminan sosial, sehingga tidak terlindungi,” jelas Abast.
Ironisnya, sebagian korban awalnya berniat bekerja ke Australia, namun karena bujuk rayu tersangka melalui media sosial, mereka justru dialihkan ke Jerman dengan skema yang keliru.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 81 juncto Pasal 69 atau Pasal 83 juncto Pasal 68 juncto Pasal 5 huruf b, c, dan d Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran, dengan ancaman hukuman hingga 10 tahun penjara dan denda maksimal Rp 15 miliar. (brs/jek)
“Dibuka Kesempatan Bergabung Menjadi Wartawan Biro Surabaya – Jawa Timur, Jika Berminat Silahkan WA ke 0877-6460-1861”





