JAKARTAPEDIA| PALEMBANG – Polda Sumatera Selatan (Sumsel) membongkar praktik penjualan konten pornografi secara terorganisasi melalui media sosial. Tiga pelaku ditangkap, dua di antaranya merupakan ayah dan anak.
Ketiga tersangka, yakni Mulyadi (35) dan anaknya Loe Adi Pratama (20), serta rekan keduanya, Budi Sartono (28).
Dari hasil kejahatan tersebut, para pelaku berhasil meraup keuntungan hingga Rp 70 juta dalam waktu 1 tahun.
Kasubdit V Siber Ditreskrimsus Polda Sumsel AKBP Dwi Utomo menjelaskan ketiga pelaku memiliki peran berbeda dalam menjalankan aksinya.
Modus yang digunakannya, adalah menawarkan jasa layanan seksual berbayar kepada calon korban melalui media sosial, dengan dua pilihan layanan, video telanjang dan masturbasi perempuan, serta video call sex (VCS) langsung.
“Untuk video bugil dan masturbasi, pelaku mengirimkan file video wanita yang sedang masturbasi dan menjualnya seharga Rp 200.000 per video,” kata Dwi Utomo kepada wartawan, Rabu (9/7/2025).
Sedangkan untuk layanan video call sex, tarif yang dikenakan sebesar Rp 150.000.
Dalam praktiknya, pelaku menggunakan dua ponsel. Satu dipakai untuk memutar video wanita telanjang, sementara ponsel kedua digunakan untuk video call dengan korban.
Kamera diarahkan ke layar ponsel pertama agar korban mengira sedang berinteraksi langsung dengan pelaku perempuan.
“Yang lebih berbahaya, selama sesi video call berlangsung, pelaku merekam layar tanpa sepengetahuan korban. Setelah itu, hasil rekaman digunakan untuk memeras korban dengan ancaman akan menyebarkan video tersebut jika tidak memberikan uang tebusan,” tegasnya.
Dwi menambahkan, ayah dan anak tersebut memiliki peran berbeda dalam aksi ini. Salah satu dari mereka bertindak sebagai penjual konten pornografi, sedangkan yang lain memfasilitasi dengan meminjamkan ponsel.
“Kami masih mendalami jaringan dan nomor-nomor ponsel yang digunakan pelaku. Dari pengakuan mereka, motif utama adalah faktor ekonomi. Pelaku juga mengaku kerap berpindah tempat untuk menghindari pelacakan,” jelasnya.
Dalam pengungkapan ini, polisi juga menyita sejumlah barang bukti, termasuk ponsel yang digunakan untuk melakukan penjualan video porno, tangkapan layar, serta bukti transaksi digital.
Ketiga tersangka kini dijerat dengan Undang-Undang ITE dan UU Pornografi, ancaman hukumannya penjara maksimal 6 tahun. (brs/ist)
“Dibuka Kesempatan Bergabung Menjadi Wartawan Biro Palembang, Sumatera Selatan, Jika Berminat Silahkan WA ke 0877-6460-1861”







