JAKARTAPEDIA – Polisi berhasil mengungkap tiga tersangka pembunuhan notaris Sidah Alatas (60), setelah pelakunya menjual mobil Honda Civic warna putih milik korban seharga Rp 40 juta kepada penadah.
Mereka mencari pembeli setelah membunuh dan membuang jasad wanita asal Bogor itu ke Sungai Citarum, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
“Setelah kejadian tersebut, tersangka H mencarikan buyer atau pembeli mobil Civic milik korban yang merupakan hasil kejahatan dari pembunuhan yang direncanakan tersebut. Sehingga pada 2 Juli 2025, mobil tersebut berhasil dijual oleh tersangka,” kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra pada Rabu (9/7/2025).
Wira mengatakan mobil itu dijual kepada penadah dan uang tersebut langsung diberikan kepada tersangka AWK yang juga mantan sopir korban.
Tidak sampai di situ, tersangka HS kemudian menggadaikan mobil Civic itu kepada tersangka WS untuk kembali dijual ke tersangka TA dengan harga Rp 80 juta.
“Jadi dari rangkaian penadahan mobil ini kami berhasil mengamankan tiga orang tersangka (penadah). Dengan rincian, pertama HS, WS, TA,” ucapnya.
Sehingga total pelaku dari kasus tersebut enam orang, yaitu AWK, W, dan H yang berperan membunuh, membuang jasad korban, hingga menjual mobil korban. Kemudian tiga lagi inisial HS (28), WS (49), dan TA (46) sebagai penadah.
Atas perbuatannya, para tersangka pembunuhan dijerat Pasal 340 KUHP subsider 338 KUHP dan atau Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup.
Kemudian tiga tersangka penadah dijerat dengan Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. (brs/jek)






