JAKARTAPEDIA| SUKABUMI – Bupati Sukabumi, H Asep Japar beserta jajaran melakukan monitoring di pasar untuk mengecek stok dan harga bahan pokok sekaligus menindaklanjuti dugaan pengurangan takaran pada minyak goreng subsidi jenis Minyakita di Pasar Semi Modern Palabuhanratu, pada Kamis (20/3/2025).
Dari pantauannya, ditemukan adanya ketidaksesuaian volume takaran pada minyak goreng kemasan botol dengan merek Minyakita.
“Tadi kami lakukan pengecekan terhadap minyak goreng Minyakita yang dikemas dalam botol plastik. Pada kemasannya tertera 1 liter, tetapi setelah dicek, isinya hanya 800 mili liter. Artinya, ada kekurangan sekitar 200 mili liter,” terangnya.
Menurutnya, untuk minyak goreng Minyakita kemasan pouch plastik (refill), hasil pemeriksaan menunjukkan takaran yang sesuai dengan label kemasan yaitu 1 liter. “Untuk kemasan pouch plastik, takarannya sesuai dengan yang tertera yaitu 1 liter,” jelasnya.
Bupati menegaskan bahwa kondisi ini merugikan masyarakat, lantaran konsumen membeli minyak goreng dengan harga sesuai takaran 1 liter, tetapi menerima volume yang lebih sedikit.
“Ini jelas merugikan konsumen,” ungkapnya.
Pemerintah daerah bersama jajaran Polres Sukabumi akan segera menindaklanjuti temuan ini dengan menyelidiki produsen minyak goreng yang diduga melakukan pelanggaran tersebut.
“Kami bersama Pak Kapolres akan menelusuri produsen minyak tersebut,”pungkasnya. (rinto)
“Anda Ingin Membuat Legalitas Perusahaan PT, CV, Yayasan dan Lembaga Perkumpulan di Jakarta & Bekasi Raya, Bang Pede Konsultan – Bepe Multi Kreasi Siap Membantu Silahkan WA ke 0822-4974-0969”






