SIDOARJO| JAKARTAPEDIA.co.id – Aktivis LSM Gerakan Arek Sidoarjo (GAS) temukan laporan yang tidak sesuai dengan jumlah siswa penerima Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMA Negeri 1 Krian Sidoarjo. Temuan dugaan ini terlihat pada Data Pokok Pendidikan (Dapodik), yang tercatat di Portal Informasi Publik yang diinisiasi oleh KPK.
Menurut Tim Investigasi LSM GAS, Heru, ditemukan dugaan data tidak singkronnya yang ada di situs online Dapodik SMAN 1 Krian tahun ajaran 2024 menjadi pertanyaan publik.

“Dari data penerima BOS, jumlah siswa keseluruhan di data Dapodik online saat itu berjumlah 1265 murid, namun terdapat pada data penerima BOS di tahun ajaran yang sama berjumlah 1297 murid. Ada ditemukan selisih 32 penerima, ada dugaan penerima fiktif dan siluman,” ungkap Heru pada Selasa (4/2/2025).
Heru juga menambahkan, jumlah dana yang diterima SMAN 1 Krian sebesar Rp 1.115.420.000,- (satu miliar seratus lima belas juta empat ratus dua puluh ribu rupiah) tercatat tanggal pencairan tahap 1 pada 18 Januari 2024, sedangkan pencairan tahap 2 pada 09 Agustus 2024.
“Dengan ketidak singkronnya laporan anggaran penerima BOS, pihaknya akan melaporkan Kepala Sekolah SMA Negeri 1 Krian Sidoarjo kepada Aparat Penegak Hukum (APH) di Polda Jawa Timur terkait dugaan penyalahgunaan dana BOS tersebut,” ujar Heru.
Lebih lanjut, pihaknya juga akan menyurati Gubernur Jawa Timur terpilih, agar segera menindak tegas Kepala Sekolah tersebut, jika terbukti melakukan penyalahgunaan.
Heru juga akan menyurati Inspektorat Jenderal Kemendikbud untuk mengusut dugaan penyalahgunaan dana BOS yang dilakukan oleh pihak sekolah.
“Dengan segala permasalahan yang mengemuka ini, publik berharap agar pihak berwenang segera turun tangan untuk melakukan pemeriksaan menyeluruh dan menegakkan hukum terhadap setiap bentuk penyalahgunaan dana publik. Transparansi, akuntabilitas, dan kejujuran dalam pengelolaan data serta dana pendidikan adalah hal yang sangat penting untuk menjaga integritas dan kepercayaan masyarakat terhadap institusi pendidikan di Indonesia,” jelas Heru.
Mengacu pada Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, setiap warga negara berhak memperoleh informasi publik yang tepat, akurat, dan dapat diakses dengan mudah serta biaya yang terjangkau. Pasal 4 undang-undang tersebut dengan tegas mengatur bahwa informasi publik harus disediakan oleh badan publik, termasuk sekolah, yang wajib melayani permintaan informasi dengan sistem dokumentasi yang baik.
Untuk mendapatkan informasi yang akurat, benar, terpercaya dan seimbang sehingga menjadi berita yang rasional dan faktual sesuai dengan peraturan perundang undangan yang berlaku, awak media mencoba melakukan konfirmasi dengan menghubungi Kepala Sekolah SMAN 1 Krian, Imam melalui pesan whatsapnya dengan nomor 0813573×××××, namun Imam belum bisa memberikan jawaban.
Untuk menjadikan berita yang seimbang awak media mengunjungi sekolah SMA Negeri 1 Krian pada Kamis 30 Januari 2025, pihak dari sekolah yaitu seorang perempuan menemui dengan ramah, saat awak media mencoba untuk mengkonfirmasi terkait BOS, diduga ada ketidak samaan jumlah murid penerima. Namun dia meminta id card pers dan surat tugas untuk konfirmasi di sekolah tersebut.
Dari pihak sekolah juga mengatakan, semua yang terkait dengan dana BOS ditanyakan ke Cabang Dinas Pendikan Provinsi Jawa Timur yang ada di Sidoarjo. “Untuk semua yang terkait dengan dana BOS, kami tidak berhak menjawab, semuanya ada di cabang dinas pendidikan provinsi,” singkat dari pihak SMAN 1 Krian.
Untuk menggali informasi yang lebih jelas awak media ini mencoba menghubungi, Aries Agung salah satu pejabat Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Tmur melalui pesan whatsapnya dengan nomor 08180454xxxx menanyakan terkait BOS di SMAN 1 Krian yang diduga tidak singkron jumlah murid penerima.
“Kalau anggaran BOS tanya ke pusat mas. Karena dari pusat langsung ke sekolah, bukan kami yang menyalurkan,” jawabnya. (dori)








